PAHAMPAHA M YANG HARUS DILURUSKAN Terjemah Kitab Mafahim Yajibu An Tushohhah karangan Alhabib Muhammad bin Alwi Almaliky Alhasany. BAB I Pembahasan Masalah ”AQIDAH” ”KESALA
ANEKA RAGAM KEKERASAN [SADISTISM]Menyertai isi Quran dan juga Al pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri tempat kediamannya. Yang demikian itu sebagai suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar. kamu bertemu dengan orang-orang kafir di medan perang maka pancunglah batang leher mereka. Sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka maka tawanlah mereka dan sesudah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang berhenti. Demikianlah, apabila Allah menghendaki niscaya Allah akan membinasakan mereka tetapi Allah hendak menguji sebahagian kamu dengan sebahagian yang lain. Dan orang-orang yang gugur pada jalan Allah, Allah tidak akan menyia-nyiakan amal mereka. orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak pula pada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah Dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar agama Allah, yaitu orang-orang yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah 638 dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk. QS. 929 orang-orang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu, dan ketahuilah, bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertaqwa. QS. 91235. Hai Nabi, berjihadlah melawan orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka adalah neraka Jahannam. Dan itulah tempat kembali yang seburuk-buruknya. QS. 973 orang-orang yang beriman, apakah sebabnya apabila dikatakan kepada kamu “Berangkatlah untuk berperang pada jalan Allah” kamu merasa berat dan ingin tinggal ditempatmu? Apakah kamu puas dengan kehidupan di dunia sebagai ganti kehidupan di akhirat? padahal keni’matan hidup di dunia dibandingkan dengan kehidupan di akhirat hanyalah sedikit. QS. 938 sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyirikin di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. QS. 95 perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. QS. 2190 bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu Mekah; dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidilharam, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu di tempat itu, maka bunuhlah mereka. Demikianlah balasan bagi orang-orang kafir. QS. 2191 atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi pula kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. QS. 2216 yang sebenarnya bukan kamu yang membunuh mereka, akan tetapi Allah yang membunuh mereka, dan bukan kamu yang melempar ketika kamu melempar, tetapi Allah-lah yang melempar. Allah berbuat demikian untuk membinasakan mereka dan untuk memberi kemenangan kepada orang-orang mu’min, dengan kemenangan yang baik. Sesungguhnya Allah Maha Pendengar lagi Maha Mengetahui. QS. 81712.Ingatlah, ketika Rabbmu mewahyukan kepada para malaikat, “Sesungguhnya Aku bersama kamu, maka teguhkanlah pendirian orang-orang yang telah beriman”. Kelak akan Aku jatuhkan rasa ketakutan ke dalam hati orang-orang kafir, maka penggallah kepala-kepala mereka dan pancunglah tiap-tiap ujung jari mereka. QS. 812 perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti dari kekafiran, maka sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan. QS. 83914. Jika kamu menemui mereka dalam peperangan, maka cerai beraikanlah orang-orang yang di belakang mereka dengan menumpas mereka, supaya mereka mengambil pelajaran. QS. 857 siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang yang dengan persiapan itu kamu menggetarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya dirugikan. QS. 860 patut, bagi seorang Nabi mempunyai tawanan sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi. Kamu menghendaki harta benda dunia sedangkan Allah menghendaki pahala akhirat untukmu. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana, QS. 867 jika tidak berhenti orang-orang munafik, orang-orang yang berpenyakit dalam hatinya dan orang-orang yang menyebarkan kabar bohong di Madinah dari menyakitimu, niscaya Kami perintahkan kamu untuk memerangi mereka, kemudian mereka tidak menjadi tetanggamu di Madinah melainkan dalam waktu yang sebentar, QS. 3360 keadaan terla’nat. Di mana saja mereka dijumpai, mereka ditangkap dan dibunuh dengan sehebat-hebatnya. QS. 3361 yang mengeluarkan orang-orang kafir di antara ahli kitab dari kampung-kampung mereka pada saat pengusiran yang pertama. Kamu tidak menyangka, bahwa mereka akan keluar dan merekapun yakin, bahwa benteng-benteng mereka dapat mempertahankan mereka dari siksa Allah; maka Allah mendatangkan kepada mereka hukuman dari arah yang tidak mereka sangka-sangka. Dan Allah melemparkan ketakutan dalam hati mereka; mereka memusnahkan rumah-rumah mereka dengan tangan mereka sendiri dan tangan orang-orang mukmin. Maka ambillah kejadian itu untuk menjadi pelajaran, hai orang-orang yang mempunyai wawasan. itu, hendaklah orang-orang yang menukar kehidupan dunia dengan kehidupan akhirat berperang di jalan Allah. Barangsiapa yang berperang di jalan Allah, lalu gugur atau memperoleh kemenangan maka kelak akan Kami berikan kepadanya pahala yang besar. QS. 474 kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka “Tahanlah tanganmu dari berperang, dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat!” Setelah diwajibkan kepada mereka berperang, tiba-tiba sebagian dari mereka golongan munafik takut kepada manusia musuh, seperti takutnya kepada Allah, bahkan lebih sangat dari takutnya. Mereka berkata “Ya Rabb kami, mengapa engkau wajibkan berperang kepada kami? Mengapa tidak engkau tangguhkan kewajiban berperang kepada kami beberapa waktu lagi?” Katakanlah “Kesenangan di dunia ini hanya sebentar dan akhirat itu lebih baik untuk orang-orang yang bertaqwa dan kamu tidak akan dianiaya sedikitpun. QS. 477 yang mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang hak agar dimenangkan-Nya terhadap semua agama. Dan cukuplah Allah sebagai saksi. QS. 4828Koyo Kontes Ae acorae kemenangan,kekuasaan,keduniawian,,bukan mengajarkan hal kebijaksanaan n kebajikan Allah Atau MuhammadMembunuh Alam Semesta?Rasul Allah bersabda“Barangsiapa membunuh cecak dengan satu kali pukul, maka dituliskanbaginya pahala sebanyak begini dan begini kebaikan. Dan barangsiapa yang membunuhnya duakali pukul, maka dituliskan baginya pahala sebanyak begini dan begini, kebaikan berkurang daripukulan pertama. Dan siapa yang membunuhnya tiga kali pukul, maka pahalanya kurang lagidari itu.” HS. Muslim 4156BUNUHLAH ULARNabi SAW bersabda “Bunuhlah semua ular, terutama ular bergaris dua putih di punggungnya dan yang putus ekornya,karena keduanya dapat menggugurkan kandungan perempuan hamil Dan membutakan mata.”HS. Muslim 4140.Rasullulah SAW bersabda“Bunuhlah ular-ular belang karena jenis ular ini dapat merabunkan penglihatan danmenggugurkan kandungan”. HS. Bukhari 3063.BUNUHLAH CECAKRasullulah SAW memerintahkan untuk membunuh beliau bersabda“Dahulu cecak ikut membantu meniup api untuk membakar Ibrahim Alaihissalam.” 3109Nabi SAW menyuruhnya supaya membunuh semua bersabdaa. “Barangsiapa membunuh cecak dengan satu kali pukul, maka dituliskan baginya pahalasebanyak begini dan begini kebaikan. Dan barangsiapa yang membunuhnya dua kali pukul, makadituliskan baginya pahala sebanyak begini dan begini, kebaikan berkurang dari pukulan siapa yang membunuhnya tiga kali pukul, maka pahalanya kurang lagi dari itu.” 4156b. Riwayat lain mengatakan“Barangsiapa yang membunuh cecak sekali pukul maka dituliskan baginya pahala seratuskebaikan, dan barangsiapa yang memukulnya lagi, maka baginya pahala yang kurang dari pahalapertama. Dan barangsiapa memukulnya lagi, maka baginya pahala lebih kurang dari yangkedua.” HS. Mulim 4156c. Riwayat lain lagi mengatakan“Pada pukulan pertama terdapat tujuh puluh kebaikan.”BUNUHLAH ANJINGDiriwayatkan oleh „Abdullah bin „Umar“Rasul Allah memerintahkan bahwa anjing-anjing harus dibunuh” 54, Abdullah ibn MughaffalNabi SAW berkata Andaikata anjing2 bukan jenis dari mahkluk ciptaan, maka saya pastimemerintahkan mereka untuk dibunuh. Tapi kini bunuhlah setiap anjing hitam Sunan AbuDawud, Book 16, Hadith no. 2839.Nabi SAW bersabda “Bunuhlah anjing yang berwarna hitam dengan dua titik putih dikeningnya, karena anjing itu adalah jelmaan dari setan.” HS. Muslim 2938.BUNUHLAH ORANG-ORANG KAFIR“bunuhlah mereka orang2 kafir di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka daritempat mereka telah mengusir kamu”. QS 2191Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah para musyirikin itu di mana sajakamu jumpai mereka. QS 95Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir di medan perang maka pancunglah batangleher mereka. QS 474.___________________________ "Semoga Para Pemuda Bangsa Setanah Air ku. Dapat Segera Melihat Kebenaran Ini"
HaditsTentang Toleransi Dalam Islam. Selain ayat-ayat tentang toleransi, juga terdapat hadis yang membahas mengenai sikap toleran antar sesama ini. Hadis yang pertama ialah “Agama yang paling dicintai Allah adalah agama yang lurus dan toleran.” (HR al-Bukhari). Dalam hadis lain juga menyebutkan bahwasannya Rasulullah Muhammad SAW bersabda: Jakarta - Kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT adalah kejadian yang kadang terjadi dalam hubungan keluarga. Perbuatan ini sama sekali tidak dibenarkan dan bahkan dalam pandangan Islam, KDRT dengan tegas KBBI, kekerasan adalah perihal yang bersifat, berciri keras, paksaan atau perbuatan seseorang atau kelompok orang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain. Sedangkan Rumah Tangga diartikan sebagai yang berkenaan dengan urusan kehidupan dalam bisa meliputi kekerasan yang dilakukan terhadap anggota keluarga, baik itu suami, istri, anak, orang tua ataupun anggota keluarga lainnya. Dalam ajaran Islam, perbuatan KDRT dengan tegas dilarang. Ayat Al-Qur'an yang Melarang KDRT Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 34ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ ۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ ۚ وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهْجُرُوهُنَّ فِى ٱلْمَضَاجِعِ وَٱضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا۟ عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًاArab-Latin Ar-rijālu qawwāmụna 'alan-nisā`i bimā faḍḍalallāhu ba'ḍahum 'alā ba'ḍiw wa bimā anfaqụ min amwālihim, faṣ-ṣāliḥātu qānitātun ḥāfiẓātul lil-gaibi bimā ḥafiẓallāh, wallātī takhāfụna nusyụzahunna fa'iẓụhunna wahjurụhunna fil-maḍāji'i waḍribụhunn, fa in aṭa'nakum fa lā tabgụ 'alaihinna sabīlā, innallāha kāna 'aliyyang kabīrāArtinya Kaum laki-laki itu adalah pelindung bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka laki-laki atas sebahagian yang lain wanita, dan karena mereka laki-laki telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara mereka. Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha dalam kitabnya Asbabun Nuzul lil Qur'an menjelaskan bahwa ayat 34 dalam surat An-Nisa ini turun terhadap Saad bin rabi dan istrinya Habibah binti Zaid. Istri Saad bin Rabi' telah nusyuz kepadanya sehingga Saad menampar istrinya, oleh karena itu istrinya dan ayah istrinya datang mengadu kepada Rasulullah, dan Rasulullah memerintahkan untuk melaksanakan Qishas terhadap Saad bin Rabi', namun ketikaHabibah dan Ayahnya berpaling pergi untuk melaksanakan Qishas, Rasulullah memanggil mereka kembali dan membacakan ayat ini dan bersabda kita menghendaki sesuatu dan Allah menghendaki seuatu yang lain, dan apa yang dikehendaki oleh Allah adalah lebih ayat ini memang diperbolehkan memukul istri, namun dalam keadaan sangat darurat dan tatkala istri melakukan kesalahan terhadap suami. Meskipun demikian bukan berarti setiap suami diperbolehkan melakukan kekerasan pernikahan disyariatkan untuk membentuk keluarga yang penuh cinta dan kasih sayang saling ridha dan saling menjaga satu sama lain, dan Allah sama sekali tidak menginginkan perbuatan Nusyuz ini dilakukan oleh seorang istri terhadap suaminya. Fitrah seorang istri adalah taat kepada suami dan tidak berbuat Nusyuz, dengan ungkapan ini Allah menerangkan bahwa akhlak dan kedudukan perempuan itu sangat tinggi oleh karena itu tidak dibolehkan baginya untuk berbuat Nusyuz, sehingga Allah memerintahkan kepada suami untuk memberikan nasehat kepada istri yang ditakutkan akan Nusyuz agar Nusyuz itu tidak akan Arsip Pengadilan Agama Batulicin yang berjudul Ayat Al-Qur'an terkait Kekerasan dalam Rumah Tangga yang ditulis oleh A. Syafiul Anam, Lc dijelaskan bahwa nusyuz berasal dari bahasa arab yang berarti tempat yang tinggi. Sedangkan secara istilah nusyuz berarti menganggap dirinya tinggi, sombong, tafsir Ibnu Kastir dijelaskan bahwa nusyuz adalah merasa tinggi, seorang istri yang nusyuz berarti dia merasa tinggi atas suaminya, meninggalkan perintah suaminya, mengacuhkan suaminya, dan membuat suaminya marah Rasulullah SAW tentang KDRT Anjuran menjaga perempuan Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda tentang pentingnya menjaga perempuan. "Aku ingatkan kepada kalian tentang hak dua orang yang lemah, yaitu anak yatim dan perempuan." HR Imam Ahmad Ibn Majah dan Al HakimMengutip buku 100 Pesan Nabi untuk Wanita oleh Badwi Mahmud Al-Syaikh, melalui hadits ini Rasulullah SAW menegaskan bahwa perlakuan buruk yang dilakukan pada perempuan sama halnya sebagaimana yang dilakukan terhadap anak yatim. Hadits ini juga menjelaskan bagaimana syariat Islam mengharamkan sikap aniaya kepada memukul perempuan asal... Dari Ayyas bin 'Abdullah bin Abu Dzubab Rasulullah SAW bersabda, "Jangan memukul hamba perempuan Allah SWT." Kemudian Umar bin Khattab mendatangi Rasulullah SAW seraya berkata, "Kadang-kadang kaum perempuan berbuat durhaka kepada suami mereka. Umar meminta keringanan agar diperbolehkan memukul mereka. Namun, sejumlah perempuan mendatangi istri-istri Nabi SAW dan mengadukan perlakuan suami mereka. Oleh karena itu Rasulullah SAW bersabda, "Banyak perempuan menemui istri-istri Muhammad untuk mengadukan perlakuan suami mereka. Suami-suami seperti itu bukanlah orang-orang terbaik." HR Abu Dawud, Ibn Majah, Al Darimi, Ibn Hibban dan Al-HakimDalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda "Hanya orang mulia yang memuliakan perempuan dan hanya orang tercela yang merendahkan mereka."Melakukan pemukulan kepada istri memang diperbolehkan, namun dalam keadaan yang sangat terpaksa. Meskipun diperbolehkan, orang yang memukul istri adalah orang yang tercela. Ajaran Islam juga menyebutkan orang yang tidak menggunakan cara tersebut memukul istri sebagai orang yang paling memiliki sifat sensitif Rasulullah juga menjelaskan bahwa perempuan memiliki sifat sensitif yang seharusnya dijaga dan dilindungi. Rasulullah SAW bersabda "Sesungguhnya perempuan diciptakan dari tulang rusuk, dia tidak bisa lurus untukmu di atas satu jalan.""Bila engkau ingin bernikmat-nikmat dengannya maka engkau bisa bernikmat-nikmat dengannya namun padanya ada kebengkokan. Jika engkau memaksa untuk meluruskannya, engkau akan memecahkannya. Dan pecahnya adalah talaknya." HR. Muslim.Rasulullah SAW tidak pernah memukul istri Dalam sebuah hadits, disebutkan bahwa Rasulullah SAW tidak pernah memukul istrinya."Aisyah berkata bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam tidak pernah memukul apapun dengan tangannya, tidak memukul wanita dan pembantu." HR MuslimDemikian beberapa dalil dalam Al-Qur'an dan hadits yang menjelaskan larangan melakukan KDRT. Simak Video "Konselor Pernikahan Bagikan Tips Minimalisir Konflik Rumah Tangga" [GambasVideo 20detik] dvs/lus Kekrasan Terhadap Anak” (Kajian Hadist Rasulullah Saw Tentang Perintah Shalat) A. Latar Belakang Masalah. Islam telah memberikan beberapa jalan dalam menjaga keutuhan keluarga sebagai unsur utama dalam masyarakat. Prilaku atau hubungan sosial manusia selalu bertalian dengan nilai-nilai agama dan membutuhkan pembinaan hubungan sosial agar

Menjadi Muslim yang Toleran dan Menjauhi Tindak Kekerasan Pendidikan Al-Quran Hadits Kelas 11 SMA/MA/SMK/MAK. Pembaca berikut ini kami sajikan materi Pendidikan Al-Quran Hadits Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Muhammadiyah Semester 2 Semester Genap Bab 3 Menjadi Muslim yang Toleran dan Menjauhi Tindak Kekerasan. Silahkan dibaca dan dipelajari, semoga Muslim yang Toleran dan Menjauhi Tindak KekerasanPengertian Toleransi dan KekerasanPengertian ToleransiToleransi berasal dari kata toleran yang berarti batas ukur untuk penambahan atau pengurangan yang masih diperbolehkan. Secara bahasa etimologi toleransi bisa diartikan dengan kesabaran, ketahanan emosional, dan kelapangan istilah terminologi toleransi adalah sifat atau sikap menghargai, membiarkan, membolehkan penidirian pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan yang berbeda dan atau yang bertentangan dengan beragama adalah sikap sabar dan menahan diri untuk tidak mengganggu peribadahan penganut agama dalam arti lebih luas adalah sikap menahan diri untuk tidak memaksakan kehendak kepada orang yang berpikiran berbeda dan memiliki pendapat KekerasanKekerasan dalam Kamus Bahasa Indonesia diartikan sebagai perihal yang bersifat,berciri keras, perbuatan seseorang atau kelompok orang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang adalah penyerangan pada kebebasan atau martabat seseorang yang dapat dilakukan oleh perorangan atau sekelompok orang tertentu. Kekerasan dapat berupa ucapan maupun kekerasan tindak kekerasan dapat didefinisikan sebagai suatu perbuatan yang disengaja atau suatu bentuk aksi atau perbuatan yang merupakan kelalaian, yang kesemuanya merupakan pelanggaran atas hukum kriminal, yang dilakukan tanpa suatu pembelaan atau dasar kebenaran dan diberi sanksi oleh Negara sebagai suatu tindak pidana berat atau tindak pelanggaran hukum yang ada ungkapan "Mulutmu harimaumu". Jika kita tidak pandai-pandai menjaga mulut, maka mulut kita bisa berubah menjadi harimau yang menyerang, mencabi-cabik, dan mengoyak diri kita sendiri. Sekarang perkembangan teknologi sudah sangat pesat. Lewat jaringan internet manusia bisa berhubungan dan saling menyapa, di mana dan kapan saja dia berada, selagi masih terkoneksi dengan internet. Bermunculanlah media sosial-media sosial via internet yang dapat dimantfaatkan banyak orang. Dengan hadirnya berbagai media sosial tersebut maka kita harus pandai dan bijak dalam menggunakannya. Kalau dulu " mulutmu harimaumu", sekarang bisa menjadi "Jempolmu harimaumu", " Jarimu harimaumu", "Statusmu harimaumu", dan lain-lain yang semisalnya. Artinya, jangan sampai gara-gara tidak bijak dalam menggunakan media sosial akhirnya berujung di jeruji besi karena terkena Undang-undang ITE. Maka bijaklah dalam menggunakan media sosial. Dimanfaatkan sebaik-baiknya, misalnya untuk belajar, bertukar pikiran, dan saling berbagi informasi serta ilmu dan Hadits Tentang ToleransiA. Al-Quran Surat Yunus [10] 40-41Al-Quran Surat Yunus Ayat 40 ﻭَﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻣَﻦْ ﻳُﺆْﻣِﻦُ ﺑِﻪِ ﻭَﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻣَﻦْ ﻻ ﻳُﺆْﻣِﻦُ ﺑِﻪِ ﻭَﺭَﺑُّﻚَ ﺃَﻋْﻠَﻢُ ﺑِﺎﻟْﻤُﻔْﺴِﺪِﻳﻦَ “Di antara mereka ada orang- orang yang beriman kepada Al Qur’an, dan di antaranya ada pula orang-orang yang tidak beriman kepadanya. Tuhanmu lebih mengetahui tentang orang- orang yang berbuat kerusakan.”Al-Quran Surat Yunus Ayat 41ﻭَﺇِﻥْ ﻛَﺬَّﺑُﻮﻙَ ﻓَﻘُﻞْ ﻟِﻲ ﻋَﻤَﻠِﻲ ﻭَﻟَﻜُﻢْ ﻋَﻤَﻠُﻜُﻢْ ﺃَﻧْﺘُﻢْ ﺑَﺮِﻳﺌُﻮﻥَ ﻣِﻤَّﺎ ﺃَﻋْﻤَﻞُ ﻭَﺃَﻧَﺎ ﺑَﺮِﻱﺀٌ ﻣِﻤَّﺎ ﺗَﻌْﻤَﻠُﻮﻥَ" Jika mereka mendustakan kamu, maka katakanlah “Bagiku pekerjaanku dan bagimu pekerjaanmu. Kamu berlepas diri terhadap apa yang aku kerjakan dan aku pun berlepas diri terhadap apa yang kamu kerjakan”.Tajwid Al-Quran Surat Yunus [10] 40-41ﻭَﻣِﻨْﻬُﻢْ idhar halqi, karena ada nun sukun bertemu Ha [Keterangan bila ada nun sukun atau tanwin bertemu huruf hamzah, ha, kho, 'ain, ghoin, Ha maka dibaca jelas, dalam istilah tajwid disebut idhar halqi]ﻭَﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻣَﻦْ idgham mimi/idgham mitslain, karena ada mim bertemu mim [bila ada mim sukun bertemu mim maka dibaca dengung, dalam istilah tajwid disebut idgham mimi/idgham mitslain]ﻣَﻦْ ﻻ ﻳُﺆْﻣِﻦُ ﺑِﻪِ idgham bilaaghunnah, karena ada nun sukun bertemu lam [keterangan bila ada nun sukun atau tanwin bertemu huruf lam dan ro maka dibaca masuk ke huruf tersebut dan tidak berdengung, dalam istilah tajwid disebut idgham bilaaghunnah]ﺑِﺎﻟْﻤُﻔْﺴِﺪِﻳﻦَ idhar qomariyah/al qamariyyah, karena al/alif lamnya terbaca jelas [keterangan bila ada al ta'rif/al ma'rifat bertemu huruf-huruf qamariyah maka dibaca jelas]Hadits Tentang Toleransi"Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu ia berkata, bahwa Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam pernah ditanya oleh seseorang "Agama manakah yang paling dicintai oleh Allah 'Azza wa Jalla?". Beliau Shalallahu alaihi wa sallam menjawab "Agama yang lurus dan toleran". HR. AhmadAyat dan Hadits Tentang Sikap Menghindarkan Diri dari Tindakan KekerasanQS. Al-Maidah 5 ayat 32مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الأرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ بَعْدَ ذَلِكَ فِي الأرْضِ لَمُسْرِفُونَArtinya “Oleh karena itu Kami tetapkan suatu hukum bagi Bani Israel, bahwa barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan membawa keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak di antara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi”.Hadits Tentang Menghindarkan Diri dari Tindakan Kekerasanعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو -رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا -عَنْ النَّبِيِّ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -قَالَ‏‏ ‏"‏ الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ، وَالْمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ مَا نَهَى اللَّهُ عَنْهُ‏"‏‏.‏Artinya"Dari 'Abdullah bin 'Amr bin 'Ash Radhiyallahu 'Anhuma, dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa Sallam beliau bersabda "Orang Islam itu adalah orang yang seluruh orang Islam lainnya selamat dari lisan dan tangannya. Sedang orang yang hijrah itu adalah orang yang hijrah berpindah/meninggalkan apa-apa yang dilarang oleh Allah. HR. Bukhari dan Muslim

Secarakonseptual, misi utama kenabian Muhammad s.a.w adalah untuk kerahmatan bagi seluruh alam. Oleh karena itu, kekerasan, sekecil apa pun bertentangan secara diametral dengan misi kerahmatan yang diemban. “Dan tidaklah Kami utus kamu (wahai Muhammad) kecuali untuk (menyebarkan) kasih sayang terhadap seluruh alam.” (QS. Al
Jakarta - Visi jihad di dalam Al-Quran sangat tegas menentang kekerasan. Untuk tujuan apapun, atas nama apa dan siapapun, serta kepada siapapun, bahkan untuk kepentingan agama Allah pun, cara-cara kekerasan harus tetap dihindari, sebagaimana ditegaskan di dalam ayat Tidak ada paksaan untuk memasuki agama Islam. al-Baqarah/2256. Jihad, sekali lagi, pada hakikatnya bertujuan untuk menghidupkan orang dan mengangkat martabat juga dengan tegas melarang melakukan tindakan pembunuhan kepada orang yang tak berdosa Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah membunuhnya, melainkan dengan suatu alasan yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara lalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan. al-Isra'/1713.Siapapun tidak boleh memandang enteng sebuah jiwa, karena Allah menegaskan Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. al-Maidah/532. Begitu indahnya ayat tersebut sehingga Barack Obama dalam pidato ilmiahnya di Universitas Kairo Mesir pernah mengutip ayat itu. Menurut Obama sedemikian besar perhatian Tuhan terhadap nyawa dan jiwa setiap orang sehingga pernyataan ayat tersebut tidak pernah ditemukan di dalam kitab suci mana sesungguhnya untuk mewujudkan kedamaian makrokosmos alam raya dan mikrokosmos manusia. Keseimbangan antara alam dan manusia serta makhluk hidup lainnya hanya bisa diwujudkan jika sesama umat manusia saling menghargai dan menghormati satu sama lain. Persaudaraan antarsesama salah satu hal yang diobsesikan di dalam Al-Quran, sebagaimana ditegaskan Innamal mu'minuna ikhwah -Sesungguhnya orang-orang yang memiliki keimanan kepada Tuhan adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu jika terjadi konflik. al-Hujurat/4910.Jika seorang sudah beriman kepada Tuhan, seperti apapun keimanannya, harus diperlakukan secara terhormat. Allah juga menyatakan Dan aku sekali-kali tidak akan mengusir orang-orang yang beriman. al-Syu'ara/26114.Allah menegaskan agar sesama manusia saling memuliakan; menyerukan kepada semua umat manusia untuk saling memuliakan satu sama lain Walaqad karramna Bani Adam -Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam. Al-Isra'/1770. Siapapun yang merasa anak cucu Adam tanpa membedakan jenis kelamin, etnik, agama, dan kepercayaannya, wajib menghormati satu sama lain. Kita wajib memuliakan umat manusia sebagaimana Sang Penciptanya hanya kepada orang lain, tetapi terhadap diri sendiri pun Allah melarang untuk mencelakakan diri, sebagaimana ditegaskan Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. al-Baqarah/2195.Memang kita berkewajiban untuk menyampaikan kebenaran, sepahit apapun risikonya, sebagaimana sabda Nabi Muhammad Katakanlah kebenaran itu sekalipun pahit akibatnya. Namun dalam menyampaikannya kita tetap diminta melakukannya dengan penuh kebijakan Serulah manusia kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk. al-Nahl/16125.Dalam ayat lain ditegaskan Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya. al-Qashash/2856. Subhanallah, sedemikian mulia dan agung nilai-nilai kemanusiaan di dalam Al-Quran; sayang segelintir orang memperatasnamakan diri-Nya menodai nilai-nilai keagungan Dr. Nasaruddin Umar, MA Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta mmu/mmu
Padahaldalam mengartikan kisah-kisah nabi yang tertulis dalam Al-Qur’an, kita tidak bisa begitu saja memaknai ayat secara literlek. Kisah Luth dan kaumnya perlu saya klarifikasi bahwa hal mendasar yang patut menjadi perhatian ialah tindakan kekerasan, penganiayaan dan pemerkosaan yang telah dilakukan oleh manusia kepada sesamanya, serta

Dasar Hukum Atau Dalil Tentang Tindakan Kekerasan. 8 dalil hadits tentang kekerasan dalam islam. Secara harfiah, kekerasan seksual dapat diartikan sebagai kontak seksual yang tidak dikehendaki oleh salah satu pihak 2010 Perlindungan Hukum Profesi Guru Arsip Guru from Pengertian kekerasan menurut para ahli. Perintah / firman allah swt yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf,. Pasal 1 deklarasi penghapusan kekerasan terhadap perempuan declaration on the elimination of violence against women tahun 1993 menyatakan bahwa Dr Novianto Adi Nugroho, Sh, Harfiah, Kekerasan Seksual Dapat Diartikan Sebagai Kontak Seksual Yang Tidak Dikehendaki Oleh Salah Satu Pihak 2010Penerapan Hukum Bacaan Atau Tajwid Pada Qs Al Maidah Ayat Suami Melakukan Kekerasan Pada Sang Istri, Tentu Hal Tersebut Mengenai Pengertian Hukum Perusahaan, Maka Hal Ini Juga Tidak Bisa Dipisahkan Dengan Pengertian Hukum Dagang Dan Pengertian Perusahaan. Dr Novianto Adi Nugroho, Sh, Akhlak yang tercela saling menyakiti setiap prilaku, tindakan dan ulah dari seseorang yang tampak dipermukaan agalah gambaran dari bagaimana. Oleh kisah web 09 feb, 2021 posting komentar. 8 dalil hadits tentang kekerasan dalam islam. Secara Harfiah, Kekerasan Seksual Dapat Diartikan Sebagai Kontak Seksual Yang Tidak Dikehendaki Oleh Salah Satu Pihak 2010 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban. Suami sudah sewajarnya menjadi pelindung bagi istrinya dan menjaga kehormatannya. Di dalam agama islam, kekerasan merupakan kegiatan yang bersifat paksaan, dalam artian memaksakan suatu kehendak dengan cara memerintah. Penerapan Hukum Bacaan Atau Tajwid Pada Qs Al Maidah Ayat 32. Sebagai konstitusi, uud 1945 mengatur masalah ini secara tersirat dalam pasal 28g dan pasal 28i. Pasal 1 deklarasi penghapusan kekerasan terhadap perempuan declaration on the elimination of violence against women tahun 1993 menyatakan bahwa Kekerasan adalah setiap perbuatan penyalahgunaan kekuatan fisik dengan atau tanpa menggunakan sarana secara melawan hukum dan menimbulkan bahaya. Jika Suami Melakukan Kekerasan Pada Sang Istri, Tentu Hal Tersebut Sudah. Untuk menetapkan status hukum bagi pelaku dan korban kekerasan seksual, penting artinya kita memahami definisi kekerasan itu sendiri. Berikut ini terdapat beberapa pengertian kekerasan menurut para ahli, antara lain Ada tiga dasar hukum adillah yang mendasari fatwa kupi tentang kekerasan seksual ini. Berbicara Mengenai Pengertian Hukum Perusahaan, Maka Hal Ini Juga Tidak Bisa Dipisahkan Dengan Pengertian Hukum Dagang Dan Pengertian Perusahaan. Maka tuhannya menerimanya sebagai nazar dengan penerimaan yang baik, dan mendidiknya. Ancaman pemukulan adalah ancaman kekerasan, dimana bila ancaman itu dilakukan secara melawan hukum, sama artinya melanggar hukum. Kejahatan tanpa korban crime without victim tipikal prilaku kejahatan tidak menjadi penyebab tumbulnya koraban pada orang lain.

Dasar1945 dalam Pasal 28b ayat 2 menyatakan bahwa “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan tindakan kekerasan atau kejahatan dimanapun mereka berada baik pada saat di rumah, tempat bermain bahkan di dari tindakan kekerasan. Dalam UU tentang Sistem Pendidikan Nasional hanya menekankan
– Berikut ini adalah hadis tentang larangan melakukan kekerasan terhadap istri. Hadis tersebut merupakan hadis ke-25 dari 60 Hadis tentang Hak-Hak Perempuan dalam Islam. Berikut teks hadis yang diriwayatkan dari Abdullah bin Zam’ah radhiyallahu anhaa, عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ زَمْعَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَجْلِدُ أَحَدُكُمُ امْرَأَتَهُ جَلْدَ الْعَبْدِ، ثُمَّ يُجَامِعُهَا فِي آخِرِ الْيَوْمِ». رواه Abdulllah bin Zam’ah ra, dari Nabi Saw bersada “Janganlah seseorang di antara kamu memukul istrinya layaknya memukul hamba sahaya, padahal ia menggaulinya di ujung hari.” Sahih Bukhari, no. Hadis 5259.Hadis larangan melakukan kekerasan terhadap istri tersebut diriwayatkan Imam Bukhari dalam Sahihnya no. Hadis 4992, 5259, dan 6042, Imam Muslim dalam Sahihnya no. Hadis 7370, Imam Turmudzi dalam Sunannya no. Hadis 3666, Imam Ibn Majah dalam Sunannya no. Hadis 2059. Abu Dawud dalam Sunannya no. Hadis 2148 dan Imam Ibn Majah dalam Sunannya no. Hadis 2061.Hadis ini lebih tepat sebagai ungkapan sindiran dari Nabi Saw pada laki-laki yang masih saja memukul istrinya, padahal sehabis memukul ia kemudian menggaulinya. Ini kan lucu sekaligus redaksi lain, riwayat Imam Bukhari no. 6042, ungkapan Nabi Saw adalah “Untuk alasan apa kamu masih memukul istrimu, padahal kamu masih menggaulinya?” Dalam riwayat Imam Abdurrazaq Musannaf, no. hadis 18263, Nabi Saw menyatakan “Tidakkah malu orang yang memukul istrinya di awal hari lalu menggaulinya di ujung hari?”Ini kritik pedas pada saat itu kepada mereka yang melakukan kekerasan lewat memukul istri. Hadis ini menegaskan bahwa seharusnya seorang suami yang mencintai istrinya memperlakukannya secara baik, terhormat, dan bermartabat. Memukul adalah merendahkan martabat manusia. Ini menandakan relasi yang sudah pincang, sehingga pilihanya adalah kembali pada komitmen berbuat baik mu’asyarah bil ma’ruf dengan meninggalkan memukul, atau menyudahi hubungan suami pondasi dalam relasi suami istri adalah saling hormat satu sama lain, berbuat baik, saling menolong, dan menjauhkan segala tindak kekerasan dan segala yang membawa kerusakan. Persis seperti namanya, Islam adalah agama damai dan sejahtera. Ini harus dirasakan oleh laki-laki dan perempuan. Kalau laki-laki tidak boleh dipukul oleh perempuan, maka begitupun perempuan tidak boleh dipukul oleh laki-laki. Demi martabat dan harga diri kemanusiaan perempuan. Lebih dari itu, demi Islam yang mengusung kedamaian, kemaslahatan, dan kebaikan. Faqih Abdul Kodir, biasa disapa Kang Faqih adalah alumni PP Dar al-Tauhid Arjawinangun, salah satu wakil ketua Yayasan Fahmina, dosen di IAIN Syekh Nurjati Cirebon dan ISIF Cirebon. Saat ini dipercaya menjadi Sekretaris ALIMAT, Gerakan keadilan keluarga Indonesia perspektif Islam.
Allahmenghendaki agar Rasul-Nya (Muhammad) tidak mengambil tindakan kekerasan atau paksaan terhadap orang yang tidka mneaatinya, karena ia diutus hanya sekedar menyampaikan berita gembira dan peringatan keras. Keimanan manusia pada kerasulannya tidak digantungkan kepada paksaan, tetapi kepada kesadaran setelah menggunakan pikiran. Kekerasan adalah tindakan yang tidak diinginkan oleh siapa pun. Ini adalah tindakan yang merugikan dan dapat memberikan pengaruh buruk bagi kesehatan fisik dan mental seseorang. Ada banyak jenis kekerasan yang terjadi di dunia, seperti kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan di tempat kerja, dan lainnya. Namun, di dalam agama Islam, kekerasan tidaklah diizinkan. Dalam artikel ini, kita akan membahas ayat dan hadits tentang larangan tindakan Kekerasan dalam IslamSebelum membahas ayat dan hadits tentang larangan tindakan kekerasan, mari kita terlebih dahulu memahami definisi kekerasan dalam Islam. Menurut Islam, kekerasan adalah tindakan yang bertentangan dengan ajaran-ajaran Islam. Kekerasan dapat diartikan sebagai tindakan yang merugikan orang lain secara fisik atau mental. Dalam Islam, ada beberapa jenis kekerasan yang dianggap sebagai dosa besar, seperti membunuh, menyakiti orang lain, dan mengambil hak orang lain secara dalam Al-Quran, ada beberapa ayat yang membahas tentang larangan tindakan kekerasan. Berikut beberapa ayat tersebutNomor AyatSurahPenjelasan3Al-Baqarah“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah membunuhnya, kecuali dengan hak. Barangsiapa yang dibunuh tanpa alasan yang benar, maka sesungguhnya kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya untuk meminta haknya, tetapi janganlah ia melampaui batas dalam membunuh dalam menuntut haknya itu, sesungguhnya ia akan ditolong oleh undang-undang.”32Al-Maidah“Karena itu Kami tetapkan bagi Bani Israil bahwa barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain atau membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka Rasul-rasul Kami dengan membawa keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.”190-191Al-Baqarah“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang melampaui batas. Dan killah orang-orang yang memerangi kamu itu di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat yang mereka usir kamu, karena fitnah kezaliman itu lebih besar dari pada pembunuhan.”Dari beberapa ayat di atas, jelas sekali bahwa Islam melarang tindakan kekerasan. Dalam ayat-ayat tersebut, Allah SWT menegaskan bahwa membunuh seseorang tanpa alasan yang benar adalah dosa yang sangat besar. Selain itu, Islam juga mengajarkan kita untuk tidak melampaui batas dalam tindakan kekerasan. Kezaliman atau fitnah juga lebih besar daripada tentang Larangan KekerasanSama seperti Al-Quran, hadits juga membahas tentang larangan tindakan kekerasan. Berikut beberapa hadits yang berkaitan dengan hal tersebutHadits Bukhari“Dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, Orang mukmin itu tidaklah bisa mencela atau melaknat orang lain, tidaklah mencemarkan atau menghina orang lain, tidaklah memfitnah atau merendahkan orang lain.'”Hadits Muslim“Dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, Janganlah kamu saling iri hati, janganlah kamu saling membenci, janganlah kamu saling menipu, janganlah kamu saling memusuhkan, janganlah kamu saling memanggil dengan gelar yang buruk dan janganlah kamu saling mendengki. Jadilah kamu hamba-hamba Allah yang bersaudara.”Dalam hadits Bukhari dan Muslim, jelas sekali bahwa Islam mengajarkan kita untuk tidak mencela, menghina, dan merendahkan orang lain. Selain itu, kita juga diajarkan untuk tidak saling iri hati atau memusuhi satu sama lain. Sebagai hamba Allah, kita haruslah bersaudara dan saling mendukung satu sama Larangan Kekerasan di Kehidupan Sehari-hariSudah jelas bahwa Islam melarang tindakan kekerasan. Namun, bagaimana kita mengaplikasikan larangan tersebut di kehidupan sehari-hari? Berikut beberapa tips yang dapat kita lakukanBerperilaku PositifKita harus selalu berperilaku positif dan menunjukkan sikap yang baik kepada orang lain. Dengan begitu, kita dapat mencegah terjadinya konflik atau pertengkaran yang dapat berujung pada tindakan EmosiKetika kita merasa marah atau kesal, sebaiknya kita menahan emosi dan berusaha untuk tenang terlebih dahulu. Dengan begitu, kita dapat menghindari tindakan kekerasan yang dapat merugikan orang Masalah dengan BaikApabila terjadi masalah atau konflik di antara kita dengan orang lain, sebaiknya kita menyelesaikannya dengan baik. Kita dapat mencari jalan keluar yang baik dan saling menghormati satu sama lain untuk menghindari tindakan Contoh yang BaikSebagai seorang Muslim, kita harus menjadi contoh yang baik bagi orang lain. Kita harus menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang damai dan tidak mengajarkan tindakan Islam, tindakan kekerasan tidaklah diizinkan. Ada banyak ayat dan hadits yang membahas tentang larangan tindakan kekerasan. Islam mengajarkan kita untuk selalu berperilaku positif, menjaga emosi, menyelesaikan masalah dengan baik, dan menjadi contoh yang baik bagi orang lain. Dengan begitu, kita dapat mencegah terjadinya tindakan kekerasan dan menciptakan dunia yang lebih baik dan video of Ayat dan Hadits Tentang Larangan Tindakan Kekerasan Danmereka yang melanggar aturan-aturan hukum Allah, yang telah ditentukan dan ditetapkan Allah dan Rasul-nya yang disebutkan didalam al-Qur’an atau hadits adalah termasuk golongan orang-orang yang zalim. Seperti firman Allah SWT yang artinya: “Dan siapa yang melanggar aturan-aturan hukum Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim”.
Kekerasan terhadap sesama manusia adalah masalah serius yang selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat. Sebagai agama yang mengajarkan perdamaian dan toleransi, Islam tidak pernah mengajarkan kekerasan. Sebaliknya, Islam selalu mengajarkan untuk menghindari kekerasan dan menyelesaikan konflik dengan cara damai. Dalam artikel ini, kita akan membahas hadits tentang kekerasan dalam Islam dan pandangan Islam terhadap Kekerasan dalam IslamSebelum membahas hadits tentang kekerasan, kita perlu memahami terlebih dahulu definisi kekerasan dalam Islam. Kekerasan dalam Islam adalah tindakan melanggar hak asasi manusia yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok terhadap individu atau kelompok lainnya. Kekerasan dapat berupa tindakan fisik atau verbal yang menyebabkan penderitaan dan dampak negatif bagi adalah salah satu sumber hukum Islam yang penting. Hadits adalah perkataan, perbuatan, dan persetujuan Nabi Muhammad yang dicatat oleh para sahabat dan diwariskan kepada umat Islam sebagai pedoman dalam beragama. Berikut ini adalah beberapa hadits tentang kekerasanNoHadits1“Tidak ada kekerasan dalam Islam.” HR. Ibn Majah2“Orang yang paling kuat adalah yang dapat mengendalikan dirinya ketika marah.” HR. Bukhari3“Janganlah kalian saling membenci, dan janganlah saling memusuhi, dan janganlah kalian saling mendengki, dan janganlah kalian saling menipu, dan janganlah kalian saling memutuskan hubungan persaudaraan. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara.” HR. MuslimDari ketiga hadits di atas, dapat disimpulkan bahwa Islam tidak pernah mengajarkan kekerasan. Islam mengajarkan untuk mengendalikan emosi, menghindari kebencian dan permusuhan, dan menjaga hubungan Islam Terhadap KekerasanIslam mengajarkan perdamaian dan toleransi. Dalam Islam, kekerasan hanya dibenarkan dalam situasi-situasi tertentu, seperti dalam membela diri atau membela agama. Namun, kekerasan harus dipahami dengan konteks dan proporsionalitas yang tepat. Islam tidak pernah mengajarkan untuk melakukan kekerasan yang berlebihan atau merugikan orang juga mengajarkan pentingnya menjaga hak asasi manusia. Setiap orang memiliki hak yang sama dan tidak boleh dilanggar oleh orang lain. Islam mengajarkan untuk menghargai hak asasi manusia, termasuk hak atas kebebasan berpendapat dan hak atas kebebasan berekspresi. Kekerasan yang dilakukan untuk melanggar hak asasi manusia adalah tindakan yang dilarang dalam Konflik dengan Cara DamaiIslam mengajarkan untuk menyelesaikan konflik dengan cara damai dan tidak dengan kekerasan. Islam mengajarkan untuk berdialog dan mencari solusi yang tepat dalam menyelesaikan konflik. Islam juga mengajarkan untuk mengampuni orang yang telah melakukan kesalahan dan memberikan kesempatan untuk ini adalah beberapa hadits tentang menyelesaikan konflik dengan cara damaiNoHadits1“Perkataan yang baik adalah sedekah.” HR. Bukhari2“Janganlah membalas kejahatan dengan kejahatan yang lebih besar. Sebaliknya, balaslah dengan cara yang lebih baik.” HR. Tirmidzi3“Janganlah engkau membenci dan janganlah engkau permusuhi. Jadilah hamba Allah yang bersaudara. Muslim itu saudara muslim yang lainnya, dia tidak menzhaliminya, tidak membiarkannya terzhalimi, dan tidak mempermalukannya.” HR. MuslimDari ketiga hadits di atas, dapat disimpulkan bahwa Islam mengajarkan untuk menghindari balas dendam dan memberikan tindakan yang lebih baik dalam menyelesaikan konflik. Islam mengajarkan untuk berbicara dengan baik, menghargai orang lain, dan menciptakan hubungan yang harmonis antar sesama dalam Konteks JihadJihad adalah salah satu konsep penting dalam Islam. Jihad bermakna usaha atau perjuangan untuk mencapai kebaikan dan kebenaran. Jihad dapat berupa jihad dengan jiwa dan harta, jihad dengan ilmu dan dakwah, serta jihad dengan kekuatan dalam konteks jihad harus dipahami dengan konteks dan proporsionalitas yang tepat. Jihad dengan kekuatan fisik hanya dibenarkan dalam situasi-situasi tertentu, seperti dalam membela diri atau membela agama dari serangan yang merugikan. Namun, kekerasan harus dilakukan dengan cara yang tidak merugikan orang lain dan tidak melanggar hak asasi ini adalah beberapa hadits tentang jihad dan kekerasanNoHadits1“Perang hanya boleh dilakukan atas dasar keadilan dan tidak boleh melanggar aturan-aturan yang berlaku dalam perang seperti tidak membunuh orang yang tidak bersalah atau tidak merusak infrastruktur sipil.” HR. Muslim2“Siapa yang membunuh seorang non-muslim yang sedang berada di bawah perlindungan Islam, maka dia tidak akan mencium aroma surga, meskipun aroma surga tercium dari jarak 40 tahun perjalanan.” HR. Bukhari3“Janganlah kalian melawan orang-orang yang tidak melanggar perjanjian dengan kalian, dan janganlah kalian menyerang orang yang aman dari serangan kalian.” HR. BukhariDari ketiga hadits di atas, dapat disimpulkan bahwa kekerasan dalam konteks jihad harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku dan tidak merugikan orang lain. Jihad harus dilakukan dengan cara yang menghargai hak asasi manusia dan tidak melanggar prinsip tidak pernah mengajarkan kekerasan. Sebaliknya, Islam mengajarkan perdamaian dan toleransi. Kekerasan hanya dibenarkan dalam situasi-situasi tertentu, seperti dalam membela diri atau membela agama. Namun, kekerasan harus dipahami dengan konteks dan proporsionalitas yang tepat. Islam mengajarkan untuk menyelesaikan konflik dengan cara damai dan tidak dengan kekerasan. Kekerasan dalam konteks jihad harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku dan tidak merugikan orang umat Islam, kita harus mempelajari dan memahami hadits tentang kekerasan dengan baik agar kita tidak salah paham dan melakukan tindakan yang merugikan orang lain. Kita harus selalu mengedepankan perdamaian dan toleransi dalam berinteraksi dengan sesama description Hadits tentang kekerasan merupakan panduan bagi umat Islam untuk menghindari tindakan kekerasan dan menyelesaikan konflik dengan cara damai. Artikel ini membahas hadits tentang kekerasan dan pandangan Islam terhadap keywords hadits tentang kekerasan, pandangan Islam tentang kekerasan, menyelesaikan konflik dengan cara damai, jihad dan kekerasan, definisi kekerasan dalam IslamRelated video of Hadits Tentang Kekerasan Pandangan Islam Terhadap Kekerasan
AlBaqarah: 155, 156) Demikianlah kumpulan ayat Al Quran tentang akhlak lengkap bahasa arab dan artinya. Insyaallah dengan melihat firman ALLAH SWT mengenai akhlak dan moral diatas, mampu menjadikan perilaku dan akhlak kita menjadi lebih baik dan terpuji diantara sesama manusia, serta kepada ALLAH SWT dan Rasulnya. Wallahu a'lam.
Memiliki seorang anak bisa dikatakan merupakan kado terindah dari Allah Ta’ala. Dengan kehadiran anak maka rumah tangga akan terasa lengkap dan bahagia. Tentunya, sebagai orang tua, kita harus bisa mendidik anak dengan baik. Sebab karakter dan sifat anak tumbuh berdasarkan pola didikan orang hal yang sering menjadi problematika adalah ketika anak berbuat kesalahan. Beberapa orang tua memperlakukan anaknya dengan sangat lembut. Walaupun anak bersalah namun dibiarkan saja. Namun adapula yang membentak, bahkan memberikan hukuman kekerasan kepada anak. Nah, kira-kira bagaimana islam memandang hal tersebut? Berikut ulasannya!Menurut pendapat ulama berdasarkan dalil-dalil syar’i, baik Al-Quran ataupun As-Sunnah, mendidik anak dengan kekerasan tidaklah dianjurkan. Namun bila si anak melakukan kesalahan, orang tua memiliki hak untuk menghukum anak tersebut. Tapi dengan batasan-batasan tertentu. Yakni tidak boleh menganiaya sampai meninggalkan bekas luka dan tidak boleh memukul di wajah. Cukup pukulan ringan yang tujuannya untuk memberikan pelajaran agar kedepannya anak bisa jadi lebih hukuman yang berlebihan pada anak tidak diperbolehkan sebab bisa menimbulkan trauma atau luka. Hal itu tentu sangat buruk untuk perkembangan mental anak. Bukannya membuat anak jera, sebaliknya justru anak malah tumbuh jadi sosok yang penakut. Maka itu, hukuman hanya boleh diberikan pada dalam kondisi shallallahu alaihi wa sallam yang merupakan suri tauladan bagi umat muslim dikenal sebagai pribadi yang paling baik terhadap keluarganya. Cara Nabi Muhammad mendidik anak patut ditiru. Beliau sangat penyayang, bahkan tidak pernah memukul istri ataupun anaknya. Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam melakukan pukulan keras hanya ketika berperang membela agama Allah Ta’ala. Namun demikian, Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabda bahwa tidak apa-apa memukul anak jika untuk mengingatkan beribadah. Tapi tetap tidak boleh memukul yang berlebihan.“Perintahkanlah anakmu shalat pada usia tujuh tahun dan pukullah dia karena meninggalkannya pada usia 10 tahun dan pisahkan tempat tidur mereka.” HR. Abu DaudDalil yang Melarang Tindakan KekerasanIslam adalah agamanya damai, rahmatan lil alamin. Yakni membawa rahmat dan kesejahteraan bagi manusia. Islam tidak pernah mengajarkan berbuat kekerasan, sekalipun untuk mendidik anak. Ada banyak hadist yang menjelaskan tentang larangan berbuat kekerasan. Diantaranya yakniMemukul Tidak Boleh Pada WajahDari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda “Jika salah seorang diantara kalian memukul saudaranya maka hendaknya dia menghindari memukul wajah.” HR. Muslim.Menahan Marah adalah Ciri Mukmin yang Kuat“Bukanlah orang yang kuat itu diukur dengan kuatnya dia melawan, tetapi orang yang kuat adalah yang mampu menahan dirinya ketika marah.” HR. Bukhari dan MuslimManusia Tidak Berhak Menyiksa Manusia Lainnya kecuali sesuai hukum islamDari Abu Mas’ud al-Badri, dia berkata, “Suatu hari aku memukul budakku yang masih kecil dengan cemeti, maka aku mendengar suara teguran dari belakangku, Ketahuilah, wahai Abu Mas’ud!’ Akan tetapi, aku tidak mengenali suara tersebut kerena kemarahan yang sangat. Ketika pemilik suara itu mendekat dariku, maka ternyata dia adalah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan Baginda berkata, Ketahuilah, wahai Abu Mas’ud! Ketahuilah, wahai Abu Mas’ud!’ Maka aku pun melempar cemeti dari tanganku, kemudian beliau bersabda, Ketahuilah, wahai Abu Mas’ud! Sesungguhnya Allah lebih mampu untuk menyiksa kamu daripada apa yang kami siksakan terhadap budak ini,’ maka aku pun berkata, Aku tidak akan memukul budak selamanya setelah hari ini.”Menghukum Orang Harus Sesuai Ajaran Islam“Janganlah seseorang mendera lebih dari sepuluh kali deraan, kecuali dalam hukuman hudud yang ditentukan Allah Ta’ala HR. Ibnu TaymiyyahManusia Tidak Boleh Berbuat yang Membahayakan Orang lain“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” HR. Imam Malik dan Ibnu Majah.Berbuat Kasar Dapat Menghalangi Kebaikan“Barangsiapa yang terhalang dari sifat lemah lembut, maka dia akan terhalang dari mendapat kebaikan.” HR. MuslimOrang yang Mampu Menahan Amarah Mendapatkan Surga“Barangsiapa yang menahan kemarahannya padahal dia mampu untuk melampiaskannya maka Allah Ta’ala akan memanggilnya membanggakannya pada hari kiamat di hadapan semua manusia sampai kemudian Allah membiarkannya memilih bidadari bermata jeli yang disukainya” HR. Ibnu Majah, Ahmad, Abu Dawud, dan TirmidziOrang Bertakwa adalah yang Mampu Menahan Amarah “Orang-orang yang bertakwa adalah mereka yang menafkahkan harta mereka baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya serta memaafkan kesalahan orang lain. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.” QS Ali Imran134Cara Mendidik Anak yang Baik Dalam IslamMelakukan tindakan kekerasan bukanlah cara mendidik anak yang benar. Ada banyak metode lain yang bisa dilakukan untuk membentuk pribadi anak agar lebih baik. Jadi tidak harus lewat marah-marah, bentakan ataupun pukulan. Itu semua akan mempengaruhi fisik dan psikis anak. Maka itu, sangatlah tidak berikut ini cara mendidik anak dalam islam yang benarMemberikan NasehatCara pertama yang bisa Anda praktekkan ketika menghadapi anak berbuat salah adalah memberikan nasehat. Cara ini memang tidak akan membuahkan hasil secara instan. Anda harus melakukannya berulang kali, jangan bosan dan cobalah nilai-nilai agama kepada anak. Tentang bagaimana seharusnya ia bersikap kepada orang lain, tentang adab, kesopanan, etikan dan sejenisnya. Selain itu juga jangan pula menyampaikan tentang kewajiban beribadah. Apapun yang Anda rasa penting maka utarakan kepada anak secara baik-baik. Bisa lewat nasehat langsung ataupun melihat Waktu Berdiskusi Bekerja untuk menafkahi kebutuhan keluarga memang penting. Tapi Anda juga jangan lupa menyisihkan waktu untuk anak-anak. Misal saat libur, cobalah mengajak anak berdiskusi. Biarkan anak menyampaikan pendapatnya, kemudian Anda bisa menimpali dengan memberikan saran. Sebisa mungkin tunjukkan sikap demokratis. Dengan demikian anak akan menjadi lebih terbuka terhadap keinginan dan masalah Teladan yang BaikCara mendidik anak perempuan ataupun laki-laki terbaik tentunya lewat memberikan teladan yang baik. Jadi bukan sekedar menasehati atau berdiskusi saja. Orang tua juga harus menjadi contoh kebaikan. Sebab pendidikan pertama anak bersumber dari keluarga. Apabila keluarganya memiliki sopan satun yang baik, berbicara lembut dan rajin beribadah, maka insyaAllah anak juga akan tumbuh seperti bila anak sering melihat orang tuanya marah-marah, berbicara kasar, suka menyanyi dan jarang sholat, maka anak pun bakal mengikutinya. Intinya semua bergantung pada diri Anda Kebiasaan Baik Sedini MungkinTidak ada sesuatu yang bisa diperoleh secara instan. Apabila Anda ingin membentuk anak dengan pribadi baik, maka Anda harus mendidiknya sedari kecil. Ajarkan anak tentang nilai-nilai tauhid, perkenalkan pada Al-Quran, ajak latihan sholat dan puasa, dan tujukkan pula cara bersikap yang itu harus Anda ajarkan berulang kali semenjak dini. Jangan pernah bosan untuk menanamkan hal-hal tersebut. Apabila anak terbiasa melakukan hal-hal baik sejak kecil maka ia akan tumbuh dengan karakter baik Pujian Biasanya anak kecil akan merasa senang dan bangga jika diberikan pujian. Maka itu, saat Anda mengajarkan sesuatu kepada anak misalnya membaca Al-Quran, Anda jangan ragu untuk memberikan pujian. Anda bisa mengatakan “wah pintar sekali anak mama!” atau bertepuk tangan, atau lainnya. Itu akan membuat anak semakin semangat melakukannya lagi dan lagi. Oleh karenanya, Anda bisa memanfaatkan cara yang terbilang efektif ini untuk mendidik anak pada Anak Berbakti Pada Orang TuaAnak harus dididik semenjak kecil untuk berbakti pada orang tua. Tentang cara bersikap terhadap orang tua yang benar dan hal-hal yang berkaitan dengan keutamaan berbakti kepada orang tua serta bahaya anak durhaka dalam islam . Sehingga nantinya anak tidak akan kurang ajar ataupun durhaka. Namun ingat ya, usahakan untuk mendidiknya dengan metode tanpa Kasih Sayang dan KelembutanSeorang anak yang diberikan perhatian, kasih sayang dan kelembutan maka insyaAllah dia akan menjadi pribadi yang lembut juga. Ini sebagaimana cara Rasul memperlakukan anak-anaknya dengan penuh oleh Aisyah radhiyallahu anha “Aku tidak pernah melihat seseorang yang lebih mirip dengan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dalam cara bicara maupun duduk daripada Fathimah.” Aisyah berkata lagi, “Biasanya apabila Nabi Shallallahu alaihi wa sallam melihat Fathimah datang, beliau mengucapkan selamat datang padanya, lalu berdiri menyambutnya dan menciumnya, kemudian beliau menggamit tangannya hingga beliau dudukkan Fathimah di tempat duduk beliau. Begitu pula apabila Nabi Shallallahu alaihi wa sallam datang padanya, maka Fathimah mengucapkan selamat datang pada beliau, kemudian berdiri menyambutnya, menggandeng tangannya, lalu menciumnya.” Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani.Mengayomi Hingga DewasaDikarenakan anak adalah amanah dari Allah Ta’ala, maka sudah seharusnya orang tua mengayominya hingga ia beranjak dewasa. Mengayomi ini berarti memenuhi kebutuhan sehari-harinya, memberikan pendidikan dan juga kasih sayang. Dijelaskan dalam suatu hadist“Barangsiapa yang mengayomi dua anak perempuan hingga dewasa. Maka ia akan datang pada hari kiamat bersamaku.” Kemudian Anas bin Malik berkata Nabi menggabungkan jari-jari jemari beliau.” HR Muslim.Memberikan Perlakuan AdilUntuk menghindari sikap iri hati antara anak satu dengan yang lain, maka orang tua harus bisa berlaku adil. Cara Rasulullah mendidik anak perempuan dan laki-laki tidaklah dibeda-bedakan. Dalam suatu hadist dijelaskanDari Nu’man bin Basyir, beliau pernah datang kepada Rasulullah lalu berkata, “Sungguh, aku telah memberikan sesuatu kepada anak laki-lakiku yang dari Amarah binti Rawwahah, lalu Amarah menyuruhku untuk menghadap kepadamu agar engkau menyaksikannya, ya Rasulullah.” Lalu Rasulullah bertanya, “Apakah engkau juga memberikan hal yang sama kepada anak-anakmu yang lain?” Ia menjawab, “Tidak.” Rasulullah bersabda, “Bertakwalah kamu kepada Allah dan berlaku adillah kamu diantara anak-anakmu.” Nu’man pun mencabut kembali pemberiannya.” HR. Bukhari.Jadi kesimpulannya, mendidik anak dengan kekerasan dalam islam tidak diperbolehkan kecuali dalam kondisi darurat. Namun itupun harus dengan syarat bahwa hukuman yang diberikan harus ringan dan tidak boleh menganiaya. Sebaliknya, Islam justru mengajurkan untuk mendidik anak dengan kasih sayang dan pehamanan nilai-nilai agama semenjak dini. Dengan demikian anak pun akan tumbuh secara baik serta menjadi generasi beraklakul karimah.
  1. ኚ բገժовθψиλ
  2. ዉβоμе иво ιጽ
    1. Ιцոрխврե ሑ քоփը еτ
    2. Аցоμοч աኖучሡሏему ве
  3. Эпևзвωц к ефок
    1. Жամаπиվа инуፄатоцθс
    2. Դωшуኅուср стոճυሟуሩу ևфоկюνዩ ш
MEMPERLAKUKANANAK DENGAN LEMAH LEMBUT TANPA KEKERASAN Sebuah tragedi memilukan dan susah untuk dipahami. Seorang anak kecil tewas terbunuh oleh orang tuanya sendiri, lantaran orang tua gregetan atas tangisan sang anak yang tidak segera berhenti. Sang ayah pun “memperlihatkan” kekuatannya, sehingga darah dagingnya tersebut
- Wakil Sekretaris Jenderal Wasekjen Majelis Ulama Indonesia Bidang Perempuan Badriyah Fayumi memberi tanggapannya mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT. Menurutnya, Islam melarang semua bentuk kezaliman termasuk kepada isteri, perempuan dan anak. Badriyah mengatakan bahwa ayat dalam Alquran dan Hadist Nabi Muhammad mendorong setiap orang untuk menghentikan segala kezaliman dan kemunkaran. "Banyak ayat dan hadis yang menjelaskan larangan kekerasan terhadap perempuan baik fisik, psikis, ekonomi maupun seksual," ucap Badriyah yang dikutip dari laman MUI, Rabu 9/2/2022. Kaitannya dengan menghentikan kedzaliman dan kemunkaran yang tertulis dalam Alquran dan Hadist, Badriyah mengatakan bahwa menolong korban menjadi hal yang harus dilakukan. "Menolong orang yang didzalimi berarti menolong korban KDRT agar mendapatkan akses keadilan dan pemulihan," ujarnya. Dalam memandang masalah KDRT, dirinya mengajak agar setiap muslim hendaknya menolong orang yang terdzalimi melalui tindakan yang membuat pelaku kekerasan menjadi jera. “Menolong orang yang zalim berarti melakukan tindakan-tindakan, baik hukum maupun non hukum, terhadap pelaku agar bertobat, bertanggungjawab dan tidak mengulangi perbuatannya,” pungkasnya. Baca juga Ceramahnya Viral karena Dianggap Normalisasi KDRT, Oki Setiana Dewi Minta Maaf, Tegaskan Tolak KDRT Baca juga Jaringan Muslim Madani Komentari Ceramah Oki Setiana Dewi KDRT Bukan Aib, Tapi Kriminal Baca juga KDRT Meningkat, Kasus Bunuh Diri di Jepang Bertambah 16% pada Gelombang Kedua Covid-19 Respons MUI Terkait Ceramah Oki Setiana Dewi Tidak Semua KDRT Harus Disimpan Rapat-Rapat Ketua Majelis Ulama Indonesia MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Muhammad Cholil Nafis, memberikan tanggapan terkait viralnnya video ceramah Aktris, Oki Setiana Dewi. Seperti diketahui, sosok Oki tengah menjadi sorotan usai ceramahnya yang disebut menormalisasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT, viral di media sosial. Dalam cuplikan video yang beredar, Oki menceritakan kisah yang disebutnya nyata, tentang pasangan suami istri di Jeddah, Arab Saudi. Ia menceritakan seorang suami yang memukul istrinya, luluh lantaran sang istri tak mengadukan perbuatannya pada ibunya. Mengenai ceramah yang disampaikan Oki, Cholil menilai tak semua KDRT disimpan rapat-rapat.
Terjemahan (1) Katakanlah: "Hai orang-orang kafir (2) Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah (3) Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah (4) Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah (5) dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah (6) Untukmu agamamu, dan untukkulah,
Dalam kehidupan sehari-hari, tidak sedikit orang yang menjatuhkan orang lain dengan melakukan tindak kekerasan. Mulai dari aksi bullying di sekolah, tawuran di lingkungan masyarakat, melakukan KDRT, dan berbagai perkelahian yang terjadi di sekitar itu dapat terjadi salah satunya karena orang tersebut jauh dari sang pencipta. Bagaimanapun alasannya, tindakan kekerasan merupakan hal yang dilarang oleh Allah SWT. Hal Dasar yang Harus Diketahui Umat Muslim Islam merupakan agama yang mengajarkan kepada umatnya untuk menciptakan perdamaian dan menghindari kekerasan dalam segala aspek itu agama islam disebut dengan “rahmatan lil’alamin”. Apabila pelaku tindak kekerasan ini tidak segera bertaubat, di khawatirkan kelak akan ada balasannya di akhirat. Karena setiap apa yang kita lakukan di dunia, akan kembali di pertanggung jawabkan di menghindari terjadinya perselisihan, sebaiknya lakukan cara ini agar semua permasalahan dapat diselesaikan dengan Menyelesaikan Masalah Dengan BijakAlangkah baiknya jika masalah dapat diselesaikan dengan bijak. Dalam tindakan ini, bisa dilakukan musyawarah dan menjauhkan dari segala bentuk kekerasan. Kunci dari suatu permasalahan adalah adanya komunikasi yang baik. Untuk itu, dalam mencegah perselisihan ini, dilakukan temu untuk membicarakan permasalahan ini sampai mendapatkan keputusan yang disepakati Penegakan Hukum Secara AdilSistem hukum yang kurang tegas, bisa mempengaruhi seseorang dalam melakukan tindak kekerasan. Hal ini karena ada perasaan tidak senang saat keputusan hukum yang diberikan. Oleh karena itu perlu penataan sistem penegakan Hukum dan HAM Demokrasi dalam Islam yang adil dan tegas agar mengurangi tindak kekerasan yang terjadi di tengah Mendekatkan Diri Pada Allah SWTTakwa menghadirkan ketenangan bagi umat manusia. Cara Mendekatkan Diri Kepada Allah SWT mendekatkan diri kepada Allah SWT adalah cara paling ampuh untuk menghindari dari kekerasan. Dan hal ini juga Tips Memperbaiki Diri Dalam Islam dapat mengurungkan niat kita membalas orang yang telah menyakiti hati kita. Karena semua percayakan dan diserahkan pada Allah SWT. Dan biarkan Allah SWT yang mengatur Mengontrol DiriMengontrol diri sendiri agar tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan ajaran islam seperti melakukan tindakan kekerasan. Menjaga diri, dan menahan emosi agar tidak mudah marah harus konsisten Anda Berada di Lingkungan Orang yang Cinta DamaiSelalu berada di lingkungan orang yang cinta damai adalah hal yang terbaik. tidak dipungkiri jika lingkungan mempengaruhi perilaku kita. Jadi, tempatilah diri Anda di tempat dengan orang orang yang cinta damai dan tidak memiliki perilaku tindak Memperbanyak Melakukan Hal PositifPerbanyaklah melakukan hal-hal positif sehingga tidak sempat melakukan hal-hal negatif. Hal ini akan menjadi kebiasaan bagi dari tindak kekerasan itu kembali ke otak pelaku. Selagi pelaku tindak mendekatkan diri kepada Allah SWT, maka rasa amarah dan tidak sabar nya akan terus seperti itu atau mungkin bertambah. Dan tindak kekerasan ini tidak akan pernah musnah. Kita kerap kali sering melihat ada banyak tindak kekerasan di sekitar perbuatan tecela ini tidak akan musnah. Karena jihad teberat hamba Allah SWT adalah berperang melawan hawa nafsu nya sendiri. Jika seseorang tidak pernah shalat, puasa, dzikir, maka hati manusia akan jauh dari Allah. Dan bisa tidak bisa kontrol diri hal hal yang dilarang oleh Allah kisah agama yang hadir di tengah masyarakat, justru mmebutuhkan “juru selaat” dari permasalahan lainnya seperti ekonomi, sosial, moral, dan politik. Di sini Nabi Muhammad SAW dan Islam hadir untuk melawan berbagai bentuk penindasan dan kedzalliman guna mewujudkan tanan yang lebih berkemanusiaan, berkeadilan, dan sebagaimana kita lihat dari sejarah, Nabi dalam membangun tatanan ekonomi, sosial, politik yang berkeadilan lebih mengutamakan untuk melakukan musyawarah dibandingkan melakukan tindak dan dalilTerdapat hadits yang menjelaskan bagaimana cara menghindar dari tindak kekerasan. Dalil ini menjelaskan bagaimana hukum tindak شَيْءٌ أَثْقَلُ فِيْ مِيْزَانِ الْمُؤْمِنِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ خُلُقٍ حَسَنٍ وَإِنَّ اللهَ لَيُبْغِضُ الْفَاحِشَ الْبَذِيْءَArtinya “Tidak ada sesuatu pun yang lebih berat dalam timbangan seorang mukmin di hari Kiamat melainkan akhlak yang baik, dan sesungguhnya Allah sangat membenci orang yang suka berbicara keji dan kotor.” HR. At-Tirmidziاِنَّمَا الۡمُؤۡمِنُوۡنَ اِخۡوَۃٌ فَاَصۡلِحُوۡا بَیۡنَ اَخَوَیۡکُمۡ وَ اتَّقُوا اللّٰہَ لَعَلَّکُمۡ تُرۡحَمُوۡنَArtinya “Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah perbaikilah hubungan antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.” Qs. Al-Hujurat 49___________وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَArtinya “…dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. Qs. Al-Baqarah 195.___________مَا شَيْءٌ أَثْقَلُ فِيْ مِيْزَانِ الْمُؤْمِنِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ خُلُقٍ حَسَنٍ وَإِنَّ اللهَ لَيُبْغِضُ الْفَاحِشَ الْبَذِيْءَArtinya “Tidak ada sesuatu pun yang lebih berat dalam timbangan seorang mukmin di hari Kiamat melainkan akhlak yang baik, dan sesungguhnya Allah sangat membenci orang yang suka berbicara keji dan kotor.” HR. At-TirmidziPesan yang terdapat dalam hadits diatas adalah kewajiban bagi umat muslim untuk beriman dan menghindari diri dari tindak kekerasan. Karena semua umat muslim adalah saudara, dan Allah SWT tidak meridhai orang yang melakukan perbuatan tercela. Perbuatan tercela tersebut hanya akan menjatuhkan dan mempersulit seseorang di dunia akhiratnya.

AYATDAN HADIST HADIST TENTANG LARANGAN MEMINUM MINUMAN KERAS KARENA MERUGIKAN MASA DEPAN Kita bisa melihat, mengapaminuman keras/khomer diharamkan oleh agama Islam ? Berbagai rujukan dibawah ini : Dasar surat al-Maidah ayat : 90.

Teks-teks agama al-Qur’an dan al-Hadits telah dijadikan sumber utama melegitimasi kekerasan terhadap perempuan. Bahkan Nasaruddin Umar dengan tegas mengatakan bahwa agama tidak hanya dijadikan dalil untuk melanggengkan konsep patriarkhi, melainkan juga dijadikan 50 ArtinyaDan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya At Taurat bahwasanya jiwa dibalas dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka pun ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan hak kisas nya, Maka melepaskan hak itu menjadi penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim. dasar untuk melegitimasi kekerasan terhadap Beberapa literatur Islam menyatakan bahwa memukul isteri diperbolehkan untuk memberi pelajaran kepada isteri yang menyeleweng. Ayat yang dijadikan landasan tindakan tersebut adalah An-Nisa 34. Ayat ini apabila dilihat secara teks yang tertulis, artinya bahwa ayat ini membolehkan pemukulan terhadap isteri. Bila ditafsirkan secara lahir saja dan arti lahir inilah yang dipakai untuk melegitimasi pemukulan terhadap isteri dan laki-laki mereka menggangap berkuasa. Dalam hal isteri nusyuz dan tindakan yang perlu dilakukan oleh suami terhadapnya, Muhammad Abduh tidak berbeda pendapat dengan mufassir lainnya seperti ar-Razy. Nusyuz menurut Muhammad Abduh, dilihat dari maknanya adalah irtifa’ meninggikan . Jadi isteri yang keluar dari kewajibanya sebagai isteri dan melupakan hak-hak suami dikatakan sebagai isteri yang meninggikan diri, yaitu menganggap dirinya berada di atas kepemimpinan suami dan berusaha agar suami tunduk kepadanya. Melihat secara konteks sebab diturunkanya ayat tersebut adalah ketika seorang sahabat Rasulullah Naqib mengajarkan agama kepada kaum Anshar, namanya Sa’ad bin Rabi’i bin Amr, yang berselisih dengan isterinya Habibah binti Zaid bin Abi Zuhair. Suatu ketika Habibah menyanggah nusyuz suaminya Sa’ad itu. Lalu Sa’ad menempeleng muka isterinya itu. Maka datanglah Habibah ke hadapan Rasulullah SAW yang ditemani oleh ayahnya sendiri, mengadukan halnya. Kata ayahnya ”ditidurinya anakku, lalu ditempelengnya”. Serta merta kemudian Rasulullah SWA menjawab ”Biar dia 51 Baca Raihan Putri, dkk, Konflik dan Kekerasan Pendekatan Konseling Islami, Banda Aceh Ar-Raniry Press, 2004. balas qisas”. Artinya Rasulullah mengizinkan perempuan itu membalas memukul sebagai hukuman, tetapi ketika bapak dan anak perempunnya telah melangkah pergi. Maka berkata Rasulullah SAW ”Kemauan kita lain, kemauan Tuhan lain, maka kemauan Tuhan-lah yang baik”.52 Ibnu Abbas menafsirkan ayat tersebut pada kata ”pukullah”, pukulan yang dilakukan jangan menyebabkan seorang isteri tersebut menderita. Athaak berkata pukullah dengan sikat gigi siwak. Sedangkan al-Qurthubi menyatakan pemukulan yang dilakukan tersebut adalah pukulan yang tidak menyakiti dan ini merupakan tindakan yang mendidik dan dimaksudkan untuk perilaku isteri. Kemudian beberapa ulama Fiqih menjelaskan ”jangan sampai melukai, jangan sampai patah tulang, jangan berbekas dan jauhi pemukulan Terhadap isteri yang nusyuz langkah pertama yang dilakukan oleh suami adalah memberi nasehat kepada isterinya. Nasehat kepada isteri disesuaikan dengan kondisi isteri itu sendiri, karena ada yang diberi nasehat cukup dengan mengingatkan saja. Akan tetapi ada juga perempuan yang baru bisa dinasehati dengan mengancam atau menakut-nakuti,seperti akan dimusuhi atau tidak mendapatkan baju dan perhiasan yang indah dari suami. Suami yang arif pasti tahu bagaimana memilih nasehat yang bisa tertanam dalam jiwa isterinya. Langkah kedua adalah menjauhi isteri di tempat tidur, langkah kedua ini adalah sanksi dan pelajaran yang diberikan 52 Lihat Tafsir al-Qurthuby, Tafsi al-Manar, Tafsir al-Azhar, dan Ahkam Al-Qur’an karangan Ibnu Arabi. 53 Ahmad Mustafa al-Magrahi, Terjemahan Tafsir al-Maraghi, jilid 5, Semarang Toha Putra, tt, hlm. 45. kepada isteri yang sangat mencintai suami dan amat menderita bila dikucilkan. Hal ini bukan berarti menjauhi tempat tidur, meninggalkan tempat tidur atau kamar tidur bersama dengan isteri, karena hal ini akan menambah kebandelan isteri. Dengan tidur bersama isteri walaupun tidak mencampurinya diharapkan mampu menetralisir emosi suami dan isteri, sehingga jiwa menjadi tenang dan pertengkaran dapat diatasi. Mengenai langkah kedua ini Muhammad Abduh tidak membicarakan secara panjang lebar, karena menjauhi isteri di tempat tidur itu sifatnya badihii, tanpa perlu dipikir dan persiapan terlebih dahulu. Ucapan wahjuruhunna fi al-madhaji’i adalah bermakna sesuatu yang dengan segera dan mudah dipahami. Apabila langkah kedua tidak berhasil, maka langkah ketiga adalah memukul isteri dengan syarat tidak melukainya. Sebagaiman penafsiran ulama terdahulu dengan merujuk kepada hadits tentang sebab turunnya ayat Perintah memukul isteri diperlukan jika keadaan sudah buruk dan akhlak sudah rusak. Suami boleh memukul isteri ketika suami melihat bahwa rujuknya isteri hanya dengan memukulnya. Akan tetapi jika keadaan sudah baik dan isteri sudah tidak nusyuz lagi dengan cara menasehatinya atau mengasingkannya dari tempat tidur, maka tidak perlu memukulnya. Setiap keadaan menentukan hukuman yang sesuai, sementara diperintahkan untuk menyayangi kaum perempuan, tidak menganiaya, menjaganya dengan cara yang baik, dan jika menceraikannya harus dengan cara yang baik Perlu digarisbawahi dalam penjelasan penjelasan 54 Rasyid Ridha, Tafsir al-Manar, Jilid V,...., hlm. 72-74. 55 Rasyid Ridha, Tafsir al-Manar, Jilid V,....,hlm. 75. Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha adalah adanya penolakann terhadap anggapan orang yang memberatkan bahwa Islam menindas kaum perempuan karena adanya perintah pemukulan. Dia menggariskan bahwa pemukulan dilakukan sebagai langkah terakhir jika langkah-langkah sebelumnya tidak mempan, itupun harus tidak menyakiti ghair mubarrih. Lebih lanjut ia menyatakan “jangan membayangkan kaum perempuan Islam itu lemah dan kurus yang dagingnya dicabik-cabik oleh cemeti suaminya”. Rasulullah SAW mengatakan bahwa ”Ketahuilah aku kabarkan kepada kalian ahli neraka itu adalah Laki-laki yang keras hati, kasar, sombong, yang suka menyakiti isterinya, yang bakhil dan yang terlalu banyak berzina”. Menurut Rasyid Ridha, pemukulan adalah obat pahit ilaj murr dan dia mengatakan bahwa laki-laki yang shaleh tidak akan memukuli perempuan walaupun Selain itu dikemukakan beberapa hadits tentang larangn memukul isteri. Hadis riwayat Abdullah bin Zam’ah yang dimuat dalam kitab hadits Bukhari dan Muslim “Jangan sekali-kali salah seorang diantara kamu memukul istei seperti memukul budak, kemudian pada malam harinya mencampurinya”. Dan hadits riwayat Abd al-Razaq dari Aisyah “Tidaklah salah seorang diantara kalian merasa malu memukul isterinya seperti memukul budak, yang ia pukul pada siang hari lalu ia kumpuli pada malam hari?”.57 Memberi pengajaran kepada isteri nusyuz dalam UU ini tidak dimungkinkan. Hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi, ini menutup sama sekali pengajaran kepada isteri melaui tindakan fisik. Islam melarang kekerasan termasuk 56 Rasyid Ridha, Tafsir al-Manar, Jilid V,..., hlm. 73-74 57 Rasyid Ridha, Tafsir al-Manar, Jilid V,... kekerasan fisik. Tetapi di dalam Islam boleh memukul dalam rumah tangga dengan syarat-syarat tertentu. Syarat memukul tidak sampai menyakiti. Niat memukul bukan untuk menyakiti tetapi untuk mengajari, yang dipukul itu adalah isteri yang nusyuz yang tidak bisa dinasehati dan diajari secara psikologis. Dharaba dalam Surat An-Nisa 34 itu adalah sharih tetapi perlu dibuat pembatasan. Mengenai tindakan pemukulan yang dilakukan oleh orang-orang muslim dewasa ini bukanlah berakar dari pemahaman yang benar dari surat an-Nisa ayat 34. Karena jika mereka benar-benar memahami ajaran ayat ini, maka mereka tidak akan menempuh cara ketiga yaitu pemukulan dengan kekerasan, pemukulan seperti ini terhadap isteri sebagai cara untuk mengakhiri konflik rumah tangga. Pemukulan yang berdasarkan hawa nafsu semata tidak akan meneyelesaikan masalah, tetapi malah akan menciptakan suasana yang lebih parah dan tidak harmonis. Pemukulan terhadap isteri hanya boleh dilakukan dengan syarat-syarat tertentu dan dalam keadaan yang darurat karena sesungguhnya ayat di atas juga dapat berarti langkah untuk melarang tindakan kekerasan tanpa sebab terhadap kaum perempuan.
Dalamdokumen Kritik dan Analisis Hadis-Hadis yang Diklaim Misogini (Upaya Meluruskan Pemahaman Hadis yang Bias Gender) (Halaman 47-52) J. ANALISIS PEMAHAMAN HADIS-HADIS YANG DIKLAIM MISOGINI 5. Dasar dalil yang melarang adanya tindak kekerasan terdapat dalam al qur an surat apa dan ayat berapa *? al-Hujurat/4910. Bagaimana bunyi hadis terkait larangan melakukan tindak kekerasan? Hadis yang menjelaksan tentang mengecam tidandak kekerasan adalah مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ اْلجَنَّةِ وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ أَرْبَعِيْنَ عَامًا. Surat apa yang melarang untuk melakukan tindak kekerasan? Al-Qur’an Surat Al-Maidah Ayat ke-32 Islam melarang perilaku kekerasan terhadap siapa pun ALLAh swt berfirman dalam surah? QS 608 Dan Islam juga tidak pernah memerintahkan manusia untuk berbuat keji, bahkan sebenarnya Islam melarang manusia untuk berbuat keji. Kenapa Islam melarang cara cara kekerasan? Dalam padangan Islam, tindakan anarkis atau kekerasan ini hukumnya adalah haram dan terlarang. Karena, hal itu akan mendatangkan berbagai macam fitnah dan huru hara di tengah-tengah masyarakat. Tidak mungkin akan tercipta kedamaian, keharmonisan, dan kerukunan apabila tindakan anarkis terjadi di mana-mana. Mengapa Islam sangat melarang adanya kekerasan? Manusia dilarang melakukan tindakan kekerasan adalah karena kekerasan baik terhadap sesama muslim maupun orang kafir adalah sebuah kedzoliman yang dilarang oleh ALLAh baik melalui Al Quran maupun hadist. Bagaimana pendapat Islam tentang perilaku tindak kekerasan jelaskan? Dalam padangan Islam, tindakan anarkis atau kekerasan ini hukum nya adalah haram dan terlarang. Ka rena, hal itu akan mendatangkan ber bagai macam fitnah dan huru hara di te ngah-tengah masyarakat. Tidak mungkin akan tercipta kedamaian, keharmonisan, dan kerukunan apabila tindakan anarkis terjadi di mana-mana. Bagaimana cara agar terhindar dari tindak kekerasan? Mengontrol diri sendiri agar tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan ajaran islam seperti perilaku tindak kekerasan. Menahan emosi agar tidak mudah marah. Selalu berada di lingkungan orang yang cinta damai dan tidak memiliki perilaku tindak kekerasan. Bagaimana pandangan agama Islam tentang kekerasan dan penganiayaan? JAKARTA — Kepala Lembaga Peradaban Luhur, Ustaz Rakhmad Zailani Kiki menjelaskan dalam perpektif Islam, kekerasan merupakan perbuatan yang dilarang, baik kepada sesama Muslim atau sesama manusia yang berbeda agama dan keyakinan. Bagaimana cara menghindari kekerasan dalam surat Al Maidah ayat 32? Mampu mengendalikan emosi dan hawa nafsu. Tidak mudah melakukan kekerasan terhadap orang lain tanpa adanya alasa syar’i. Taat terhadap hukum yang berlaku, terutama hukum ALLAH dan kemudian hukum negara tempat kita tinggal. Apa larangan kekerasan dalam keluarga? Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara a. kekerasan fisik; b. kekerasan psikis; c. kekerasan seksual; atau d. penelantaran rumah tangga. Apakah ada tindak kekerasan yang diperbolehkan oleh agama Islam? JAKARTA, — Ajaran agama Islam tidak pernah membenarkan tindak kekerasan dalam bentuk apa pun, terlebih untuk menyelesaikan permasalahan seperti Ahmadiyah di Indonesia. Perilaku apa saja yang termasuk tindak kekerasan? Kekerasan fisik, berupa serangkaian tindakan fisik, seperti memukul, menampar, menendang, mendorong, dan menggenggam paksa tubuh lawan. Kekerasan emosional atau psikologis, seperti ancaman, panggilan telepon menggunakan nama yang mempermalukan pasangan, berbicara buruk tentang pasangan, memaki, dan lain-lain. Apa saja hikmah menghindarkan diri dari tindak kekerasan? Mendapat kemuliaan dan ridha’ dari Allah SWT sebab Allah dalam banyak ayatnya melarang manusia berbuat kekerasan. Dijauhkan dari permusuhan dan konflik antara sesama manusia. Hati menjadi lebih tenang, hidup menjadi lebih tentram sebab tidak memiliki banyak musuh. Dalam hal apa Islam secara tegas melarang umatnya untuk bertoleransi? Bidang yang dilarang oleh islam untuk bertoleransi adalah AKIDAH & IBADAH. Akidah sendiri adalah perkara-perkara yang berkaitan dengan keyakinan kita sebagai hamba dari Allah SWT. Islam melarang keras mencampurkan akidah kita dengan kepercayaan lainnya hanya untuk bertoleransi. Bagaimana Islam memandang kekerasan dalam rumah tangga? Pelanggaran terhadap hak perempuan dalam perkawinan sama dengan pelanggaran perjanjian perkawinan itu dengan Tuhan. Kekerasan terhadap seorang perempuan juga dilarang karena bertentangan dengan hukum Islam, khususnya tentang kehidupan dan akal, dan perintah Al-Qur’an tentang kebenaran dan perlakuan baik. Jelaskan apa yang dimaksud dengan tindak kekerasan? Kekerasan dalam arti luas merujuk pada tindakan fisik maupun tindakan psikologik yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang, baik yang dilakukan secara sengaja maupun secara tidak sengaja, langsung atau tidak langsung, personal atau struktural. Bagaimana cara menghindari tindak kekerasan di lingkungan sekolah? References Pertanyaan Lainnya1Apa saja ciri-ciri teks deskripsi dari segi penggunaan bahasa?2Bagaimana kondisi sosial budaya Vietnam brainly?3Jelaskan apa yang saudara ketahui tentang Hukum Perdata brainly?4Apa saja jenis jenis poster?5Apa saja contoh bilangan cacah?6Jelaskan apa yang dimaksud dengan hierarki dalam Gereja Katolik?7Sebutkan 3 saja apa makna proklamasi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia?8Upacara apa saja yang menggunakan gamelan Bali?9Bahan pangan setengah jadi mie berasal dari apa?10Apa saja jenis clay?
Ayattentang islam melarang perilaku kekerasan terhadap siapa pun Artinya: oleh karena itu kami tetapkan ( suatu hukum) bagi bani israil, bahwa barang siapa membunuh seseorang, bukan karea orag itu membunuh orang lain (qisas), atau karena berbuat kerusakan di muka bumi. Maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia.
Kisah Gram - Beberapa dalil dan hadits tentang kekerasan dan kezaliman dapat menjadi sebiah patokan sebagai pandangan islam tentang kekerasan. Mengingat saat ini banyak sekali kekerasan atau penganiayaan yang terjadi. Islam amat mengajarkan tentang kebaikan, kelemah lembutan dan juga menjauhkan dari kekerasan atau sifat brutal. Kekerasan, aniaya, kekejaman dan hal lain yang terkait adalah perbuatan yang dilarang, baik kepada sesama Muslim atau sesama manusia yang berbeda agama dan dan aniaya umumnya ditujukan kepada orang yang lemah, anak dan wanita serta orang yang dibenci. Tentu dalam islam, seorang wanita dan anak-anak adalah yang prioritas untuk juga rentan terjadi pada kelompok minoritas atau kelompok beda golongan. Dalam hal ini, islam mengajarkan tentang perdamaian. Bahwa hidup damai adalah sebuah nilai ini adalah beberapa hadits dan ayat Alquran terkait kekerasan “Katakanlah Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar mengaiaya" surat Al A'raf ayat 33Barangsiapa yang di sisinya ada sesuatu dari hasil penganiayaan untuk saudaranya, baik yang mengenai keperwiraan atau kehormatan saudaranya itu atau pun sesuatu yang lain, maka hendaklah meminta kehalalannya pada hari ini, semasih di dunia, sebelum tidak lakunya dinar dan dirham - HR Bukhori - Dinyatakan juga di dalam hadits riwayat Imam Muslim dari Jabir bahwasannya Rasulullah bersabda “Takutlah engkau semua -hindarkanlah dirimu semua- akan perbuatan menganiaya, sebab menganiaya itu akan merupakan berbagai kegelapan pada hari kiamat""Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahan nam, kekal ia di dalamnya dan Allah mur ka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya" QS. Al-Nisaa' [4]93 "Hukuman yang pertama kali akan diputuskan di antara sesama manusia pada hari kiamat nanti adalah yang berkaitan dengan darah pembunuh an" Mutaafaq 'Alaih. Dalam riwayat lain ditegaskan, "Seorang Mukmin tetap ber ada dalam keleluasaan agamanya, selama ia tidak menumpahkan darah secara hak" HR. Bukhari.“Tidak akan masuk surga kalian sebelum beriman. Dan, kalian tidak dikatakan beriman sebelum saling menyayangi. Maukah aku tunjukkan sesuatu yang jika dilakukan akan membuat kalian saling menyayangi? Sebarkan salam di antara kalian” HR. Muslim.“Sesungguhnya orang-orang yang beriman adalah bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu yang berselisih dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat” QS. Al-Hujurat 10.“Tidak ada kebaikan pada kebanyakan obrolan mereka, kecuali dari orang yang menyuruh untuk memberikan sedekah, atau berbuat kebaikan, atau mengadakan perbaikan hubungan di antara manusia. Dan, barang siapa yang berbuat demikian karena mencari keridaan Allah, maka kelak Kami memberinya ganjaran yang besar” QS. An-Nisa 114.Melalui hadits dan ayat diatas, kita bisa memahami bahwa kekerasan dan aniaya adalah sebuah prilaku yang dilarang dalam islam. Bahkan ada ancaman dosa besar dari tindak prilaku kekesaran. Sebaliknya, seorang hamba yang senantiasa saling menyayangi dan hidup damai akn mendapat pahala disisi Allah. Allah menhadiahkan pahala dan surga pada orang yang menjauhi kekerasan dan mendekatkan pada saling menyangangi antar mengapa kita menggunakan kekerasan sebagai jalan memecahkan masalah dan juga menyikapi suatu hal ? Acapkali kita memang kalap, namun kekalapan dan kekilavan seseorang diakibatkan oleh iman yang semakin turun. Seorang dengan iman yang kuat akan yakin kepada Allah. Ia pun akan teguh mengedepankan kebaikan ketimbang keburukan. Seorang dengan iman yang kuat akan mampu mengendalikan dirinya. Sobat, semoga kita dijauhkan dari sifat aniaya terhadap orang lain. Dan, kita juga dilindungi dari aniaya terhadap diri. Semoga Hadits Tentang Kekerasan ini bisa menjadi pedoman kita dalam menjalahi aktivitas. Sehingga menghindarkan kita dari kemungkaran akibat kekerasan dan aniaya terhadap sesama manusia. Salam
\n \n\n\n \nayat dan hadits tentang larangan tindakan kekerasan

Hukuman kebiri dalam pandangan Islam dan Hak Asasi Manusia.. Kejahatan kekerasan seksual di Indonesia mengalami peningkatan tiap tahunnya. Hukuman pidana bagi pelaku kekerasan seksual sebagaimana tercantum dalam KUHP dan UU Perlindungan Anak dianggap belum efektif sehingga Pemerintah menerbitkan UU Nomor 17

Untuk menetapkan status hukum bagi pelaku dan korban kekerasan seksual, penting artinya kita memahami definisi kekerasan itu sendiri. Sebuah tindakan disebut sebagai kekerasan pada dasarnya adalah karena dalam tindakan tersebut menyimpan makna aniaya dhalim. Jika diksi “kekerasan” ini kita lekatkan pada “seksual” sehingga membentuk frasa “kekerasan seksual”, maka yang dimaksud dengan kekerasan seksual adalah semua tindakan yang mengandung “unsur aniaya” yang berorientasi pada kasus seksual. Tentu definisi ini masih tergolong prematur khususnya bila dikaitkan dengan syariat, sebab memerlukan banyak perincian dan penjelasan. Penting memahami frasa “unsur aniaya” untuk membedakannya dengan “kasus perzinaan”, karena dalam setiap kekerasaan seksual terdapat unsur perzinaan. Namun, tidak dengan kasus perzinaan, yang mana kadang tidak masuk dalam bagian definisi kekerasan itu sendiri. Setiap perbuatan aniaya, terlekat substansi makna pemaksaan ikrah. Kita ambil contoh misalnya kasus pemerkosaan. Pemerkosaan merupakan tindakan yang dhalim aniaya. Kezaliman itu disebabkan adanya unsur pemaksaan ikrah untuk melakukan hubungan persenggamaan terhadap orang lain sehingga menyebabkan luka fisik, berupa hilangnya kehormatan. Kasus ini akan sangat berbeda dengan kasus perselingkuhan, meskipun sama-sama berujung pada hubungan persenggamaan antara dua orang. Untuk kasus perselingkuhan, bagi “pelaku” persenggamaan dapat dikategorikan sebagai pelaku zina. Namun, kasusnya berbeda dengan korban selaku penderita, ia tidak bisa dimasukkan sebagai pelaku zina, sebab persenggamaan itu ada disebabkan karena adanya unsur paksaan tersebut. Korban dalam hal ini merupakan orang yang dipaksa mukrah. Demikian juga dengan kasus persenggamaan dengan sesama jenis, yang mana dalam hal ini bisa dikategorikan dalam dua kelompok. Awalnya, ia bisa dikategorikan sebagai kekerasan, namun di sisi lain, tindakan ini juga bisa dikategorikan sebagai bukan kekerasan. Titik beda antara kekerasan dan tidaknya, bergantung pada ada atau tidaknya unsur ikrah pemaksaan yang merupakan bagian dari tindakan aniaya dhalim. Apabila keduanya sama-sama kedapatan unsur “menikmati tindakan” sehingga tidak ada “pelaku” dan “penderita” – karena keduanya sama-sama lebur sebagai pelaku, maka kasus persenggamaan sejenis tidak bisa dikategorikan sebagai kekerasan, melainkan ia masuk kategori perzinaan. Jika mencermati pada keberadaan unsur ikrah dan aniaya, maka pada hakikatnya kasus kekerasan seksual dalam syariat ini juga mencakup kasus pelecehan seksual. Hal ini sebagaimana tercermin di dalam Al-Qur’an Surat Al-Isra 32, Allah SWT berfirman وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًاArtinya “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” QS. Al-Isra 32Di dalam ayat ini, Allah SWT melarang seorang hamba melakukan perbuatan mendekati zina. Tindakan mendekati zina ini digambarkan sebagai tindakan 1 fâhisyah tabu dan 2 seburuk-buruknya jalan. Contoh dari perbuatan fâkhisyah tabu ini misalnya adalah pandangan yang bernuansa menelanjangi terhadap lawan jenis atau sesama jenisnya, baik sendirian atau di depan umum sehingga berujung pada upaya menghilangkan kehormatan seseorang. Itulah sebabnya, syariat memerintahkan menahan pandangan bagi muslimin dan muslimat serta perintah menutup aurat. Allah SWT berfirman di dalam QS. Al-Nûr 30قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". QS An-Nur ayat 30Substansi dari ayat ini adalah perintah menahan pandangan, menjaga farji dan menjaga aurat yang merupakan pintu masuk bagi pelecehan seksual. Hal ini sebagaimana tercermin dari penafsiran yang disampaikan oleh Al-Thabary dalam kitab tafsir Jâmi’u al-Bayân li Ayi al-Qurân 353 يقول تعالى ذكره لنبيه محمد ﷺم قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ بالله وبك يا محمد يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ يقول يكفوا من نظرهم إلى ما يشتهون النظر إليه، مما قد نهاهم الله عن النظر إليه وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ أن يراها من لا يحلّ له رؤيتها، بلبس ما يسترها عن أبصارهم ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ ـArtinya “Allah SWT mengingatkan kepada Nabi-Nya Muhammad SAW Katakan kepada kaum mukmin, Demi Allah dan Demi Kamu, wahai Muhammad agar menahan matanya, yakni menahan diri dari memandang sesuatu yang mengundang selera mata namun dilarang oleh Allah SWT dari memandangnya, dan menjaga farjinya dari diperlihatkan kepada orang yang tidak halal baginya melihat, menutup anggota tubuh dari pandangan mereka. Demikian itu merupakan yang paling bersih buat mereka.” Ibn Jarir al-Thabary, Jâmi’u al-Bayân li Ayi al-Qur’ân, Beirut Dar al-Ma’rifah, tt. 353Namun, tidak semua pandangan ke lawan jenis juga bisa dikategorikan sebagai bentuk pelecehan seksual. Sebagaimana ini tercermin dari QS. Al-Nûr 31, Allah SWT berfirman وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ“Dan katakanlah kepada wanita beriman “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putera-putera saudara laki mereka, atau putera saudara-saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan –pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” QS An-Nur ayat 31Berdasarkan ayat ini, ada beberapa pihak yang diperbolehkan memandang hal-hal yang sejatinya adalah tabu fâhisyah bila dilakukan oleh orang lain yang tidak masuk dalam rumpun pihak sebagaimana disebutkan dalam teks ayat. Namun, karena juga tidak menutup kemungkinan adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh orang yang sebenarnya dalam kondisi normal adalah boleh memandangnya, maka diperlukan batasan syar’i dalam hal ini. Contoh kasus ini misalnya adalah pandangan ayah terhadap anak perempuannya yang sudah dewasa, meraba atau mencium bagian organ vital dan sejenisnya. Sampai di sini, maka batasan syar’i itu diperlukan terkait dengan pelecehan dan kekerasan seksual. Untuk mengetahui batasan syar’i suatu kasus disebut sebagai telah melakukan pelecehan dan kekerasan seksual atau tidak, maka kita cermati firman Allah SWT dalam QS. Al-Mukminun هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلَّا عَلَىَٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ فمن ابتغي ورآء ذلك فأولئك هم العادونArtinya “Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari dibalik itu, maka mereka adalah orang-orang yang melampaui batas.”Di dalam Tafsir Al-Qurthuby, halaman 342 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan ابتغي di dalam ayat ini adalahـ ابتغى أي من طلب سوى الأزواج والولائد المملوكة له Artinya “Ibtagha adalah orang yang mencari pelampiasan hajat seksual pada selain istri dan budak perempuan yang dimilikinya.” Ibn Jarir al-Thabary, Jâmi’u al-Bayân li Ayi al-Qur’ân, Beirut Dar al-Ma’rifah, tt. 342Sementara itu yang dimaksud dengan العادون adalah فأولئك هم العادون أي المجاوزون الحد ؛ من عدا أي جاوز الحد وجازه Artinya “Mereka adalah orang-orang yang al-âdûn, yaitu orang yang melampaui batas yang diperbolehkan.” Ibn Jarir al-Thabary, Jâmi’u al-Bayân li Ayi al-Qur’ân, Beirut Dar al-Ma’rifah, tt. 342Sebagai kesimpulan dari bahasan ini, adalah bahwa pada dasarnya yang dimaksud kekerasan seksual adalah karena keberadaan substansi ikrah pemaksaan dan berlaku aniaya dhalim terhadap korban kekerasan. Pelaku kekerasan disebut sebagai orang yang memaksa mukrih, sementara korban yang dipaksa disebut sebagai mukrah. Karena keberadaan unsur aniayanya, maka korban kekerasan juga bisa disebut sebagai madhlûm orang yang dianiaya. Untuk orang yang memaksa, dia bisa masuk ke dalam kategori pezina zâni namun tidak bagi korbannya. Dengan tidak menutup kemungkinan bahwa pelaku pemaksa adalah dari kalangan orang yang sebenarnya halal bagi korban, maka kita tarik makna dari pada pelecehan dan kekerasan seksual dalam syariat adalah “segala tindakan yang melampaui batas syariat yang dilakukan terhadap 1 orang yang menjadi hak dan tanggung dari pelaku, atau tindakan perzinaan dengan orang lain yang disertai adanya ancaman, atau persetubuhan yang dilakukan tidak pada Miss V-nya dengan dasar paksaan. Wallâhu a’ Muhammad Syamsudin, Ketua Tim Perumus BM Qanuniyah Munas NU 2019 dan Pengasuh PP Hasan Jufri Putri, P. Bawean, Jatim ayatini mengandung larang untuk perbuatan kekerasan apalagi pembunuhan yang tanpa sebab yang di benerkan. tindakan kekerasan hanya akan menimbulkan rasa dendam, sakit hati dan permusuhan yang tiada hentinya. t ugas kita adalah menjaga ketentraman hidup dengan cara mencintai tetangga dan orang-orang yang berbeda di sekitar kita,.artinya kita Kekerasan dalam rumah tangga KDRT tidak khusus terjadi pada kelompok agama tertentu. UN Women Indonesia mengungkapkan satu dari tiga perempuan di dunia pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual. WHO mencatat satu dari lima perempuan di dunia mengalami pemerkosaan atau percobaan pemerkosaan. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan juga mencatat sepanjang 2019, sedikitnya terjadi kasus KDRT di Indonesia. Di Australia, satu dari enam perempuan mengalami kekerasan fisik atau seksual, dari pasangan saat ini atau sebelumnya. Meski demikian, beberapa laporan media di sana menimbulkan perhatian mengenai KDRT di komunitas Muslim, dan seringkali menghubungkannya dengan Surat An-Nisa ayat 34. Kesalahpahaman ini tidak hanya menjadi kesalahan di komunitas Australia, akan tetapi juga disalahpahami secara luas di komunitas Muslim. Beberapa individu dan organisasi Muslim berkomentar tentang An-Nisa ayat 34 tanpa pemahaman yang tepat tentang konteksnya. Ini hanya menambah kesalahpahaman tentang apa pandangan Islam tentang KDRT. Pandangan Islam terhadap kekerasan rumah tangga Pandangan Islam terhadap KDRT bersumber dari Al-Qur'an, kebiasaan Nabi Muhamad Sunnah, sejarah, dan fatwa ulama. Al-Quran dan Sunnah dengan jelas menggambarkan hubungan antarpasangan. Al-Qur'an mengatakan bahwa hubungan itu didasarkan pada ketentraman, cinta tanpa syarat, kelembutan, perlindungan, dukungan, kedamaian, kebaikan, kenyamanan, keadilan, dan belas kasih. Nabi Muhammad, memberi contoh langsung tentang cita-cita hubungan pernikahan dalam kehidupan pribadinya. Tidak ada perkataan Muhammad yang lebih jelas tentang tanggung jawab suami terhadap istrinya selain tanggapannya ketika ditanya Beri dia makanan saat kamu mengambil makanan, beri dia pakaian ketika kamu membeli pakaian, jangan mencaci wajahnya, dan jangan memukulinya. Muhammad lebih lanjut menekankan pentingnya sikap baik terhadap perempuan dalam perjalanannya. Pelanggaran terhadap hak perempuan dalam perkawinan sama dengan pelanggaran perjanjian perkawinan itu dengan Tuhan. Kekerasan terhadap seorang perempuan juga dilarang karena bertentangan dengan hukum Islam, khususnya tentang kehidupan dan akal, dan perintah Al-Qur'an tentang kebenaran dan perlakuan baik. Kekerasan dalam rumah tangga dilihat dengan konsep kerugian darar dalam hukum Islam. Ini termasuk kegagalan suami untuk memberikan kewajiban keuangan nafkah untuk istrinya, tidak hadirnya suami dalam waktu lama, ketidakmampuan suami untuk memenuhi kebutuhan seksual istrinya, atau perlakuan sewenang-wenang anggota keluarga terhadap istri. Pada abad ke-17, selama Kekaisaran Turki Usmani, vonis hukum dikeluarkan terhadap suami yang melakukan kekerasan dalam beberapa kasus KDRT. Islam mengizinkan istri yang dilecehkan untuk mengklaim kompensasi di bawah ta'zir hukuman jasmani. Ahli hukum Suriah abad ke-19 Ibnu Abidin mengatakan ta'zir wajib dikenakan untuk … laki-laki yang memukuli istrinya secara berlebihan dan “mematahkan tulang”, “membakar kulit”, atau “menghitamkan” atau “memar kulitnya”. Bagaimana dengan An-Nisa ayat 34? Tetapi jika Islam mengutuk semua bentuk kekerasan terhadap perempuan, bagaimana dengan An-Nisa ayat 34? Terjemahan dari ayat ini berbunyi Laki-laki suami itu pelindung bagi perempuan istri, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka laki-laki atas sebagian yang lain perempuan, dan karena mereka laki-laki telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat kepada Allah dan menjaga diri ketika suaminya tidak ada, karena Allah telah menjaga mereka. Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur pisah ranjang, dan kalau perlu pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar. Ayat ini secara khusus membahas masalah hukum nusyuz, yang secara kontroversial diterjemahkan sebagai ketidaktaatan istri, pembangkangan terang-terangan, atau kelakuan buruk. Ini penting karena prinsip umum yang digunakan adalah bahwa seorang istri berhak untuk mendapatkan nafkah dari suaminya sesuai dengan pedoman hukum Islam. Satu-satunya pengecualian dari hak ini adalah ketika dia nusyuz. Perdebatan tentang An-Nisa ayat 34 di dunia Barat khususnya terkait dengan terjemahan bahasa Inggris. Tidak ada terjemahan yang akurat dari ayat ini; ini menambah masalah bagi penutur bahasa Inggris. Ada tiga kata khusus qawwamuna, nushuzahunna, dan wadribuhunna yang muncul dalam ayat ini dan sering salah diartikan, terutama karena kurangnya kata-kata yang setara dalam bahasa Inggris. Yang menjadi masalah utama adalah bagaimana kata wadribuhunna diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris. Ada ketidaksepakatan di antara para pembahas Al-Qur'an berbahasa Inggris tentang cara terbaik untuk menerjemahkan kata ini. Semua terjemahan yang ada memberikan konotasi negatif yang eksplisit, dan ketika dibacakan di luar konteks semakin memperburuk kesalahpahaman. Tidak satu pun akademisi Muslim klasik dan kontemporer berpendapat bahwa wadribuhuna sebenarnya berarti “memukul” istri, terlepas dari bagaimana terjemahan bahasa Inggris menerjemahkan artinya. Para ahli telah melakukan segala upaya untuk menetapkan kondisi ketat yang mengatur wadribuhunna, yang merupakan upaya terakhir dalam kegagalan perkawinan yang disebabkan oleh nusyuz istri. Jadi, setiap kekerasan dan paksaan terhadap perempuan yang digunakan untuk mengontrol atau menaklukkan dianggap penindasan dan tidak dapat diterima dalam Islam, bahkan jika itu dibolehkan dalam praktik budaya. Artikel ini diterjemahkan oleh Agradhira Nandi Wardhana dari bahasa Inggris.
Daribeberapa ayat al-Qur’an dan hadits yang di kemukakan diatas, maka jelas bahwa Islam itu sangat menekankan perlunya kasih sayang diantara sesama hamba Allah, tidak terkecuali perlunya kasih sayang antara orang tua kepada anak-anak neraka. Di dalam Al-Qur’an banyak sekali tercantum ayat-ayat yang mengatur tentang larangan larangan

- KDRT atau singkatan dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga sempat ramai dibicarakan belum lama ini, itu karena berkaitan dengan ceramah Oki Setiana Dewi yang yang menyinggung mengenai dalam keluarga memang bukanlah hal tabu dalam kehidupan di masyarakat. Bahkan, tidak jarang kekerasan dalam rumah tangga dianggap sebagai hal yang lumrah. KDRT sendiri dapat dilakukan oleh suami maupun istri. Namun dalam konteks ini, suami cenderung yang melakukan tindak kekerasan, sementara istri yang menjadi objeknya. Dikutip dari laman Mahkamah Agung Republik Indonesia Pengadilan Agama Depok, adapun bentuk-bentuk KDRT yang dilakukan suami terhadap anggota keluarga sebagai berikut Kekerasan fisik, yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat; Kekerasan psikis, yang mengakibatkan rasa ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dll. Kekerasan seksual, yang berupa pemaksaan seksual dengan cara tidak wajar, baik untuk suami maupun untuk orang lain untuk tujuan komersial, atau tujuan tertentu; dan,- Penelantaran rumah tangga yang terjadi dalam lingkup rumah tangganya, yang mana menurut hukum diwajibkan atasnya. Selain itu penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah,sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut. Lalu, bagaimana Islam memandang kekerasan dalam rumah tangga? Apakah diperbolehkan atau perilaku ini justru mendapatkan tantangan keras dari ajaran agama Islam? Kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT Menurut Hukum Islam Islam merupakan agama rahmatan lil alamin, di mana ajarannya menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. Meski demikian, masih ada segelintir orang yang menafsirkan bahwa ajaran Islam terkadang mendukung nilai kekerasan, sehingga ini yang dapat menggiring opini tentang adanya kekerasan dalam rumah tangga. Sejumlah ayat dari Al Quran dan Hadis dapat diasumsikan sebagai dasar legitimasi tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Dikutip dari jurnal Humanika Kekerasan Suami Kepada Isteri Dalam Rumah Tangga Menurut Hukum Islam oleh Islamiyati 2007101, hal ini dapat disebabkan oleh beberapa kemungkinan, antara lain Penafsiran Al-Qur’an dan Al-Hadis yang dilaksanakan secara parsial atau tidak utuh, sepotong-potong atau separo dari keseluruhan teks. Kekeliruan dalam menginterpretasikan bunyi teks Al-Qur’an dan Al-Hadis secara harfiah dengan mengenyampingkan asbab al-nuzul dan asbab al-wurud. Seringkali didasari dan dikuatkan oleh hadis-hadis lemah dha’if dan hadis palsu maudhu’ atau hadis Isra’iliyat untuk mendukung kepentingan politis saat itu. Kemudian, beberapa kemungkinan di atas juga dapat menjadi kuat keberadaannya apabila didukung oleh kultur patriarkal yang hegemonik. Contoh beberapa ayat dalam Al Quran dan Hadis yang dijadikan unsur pendukung kekerasan dalam rumah tangga sebagai berikut 1. QS. An Nisa Ayat 34اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗوَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا - ٣٤ Arab Latin Ar-rijālu qawwāmụna 'alan-nisā`i bimā faḍḍalallāhu ba'ḍahum 'alā ba'ḍiw wa bimā anfaqụ min amwālihim, faṣ-ṣāliḥātu qānitātun ḥāfiẓātul lil-gaibi bimā ḥafiẓallāh, wallātī takhāfụna nusyụzahunna fa'iẓụhunna wahjurụhunna fil-maḍāji'i waḍribụhunn, fa in aṭa'nakum fa lā tabgụ 'alaihinna sabīlā, innallāha kāna 'aliyyang kabīrāArtinya "Laki-laki suami itu pelindung bagi perempuan istri, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka laki-laki atas sebagian yang lain perempuan, dan karena mereka laki-laki telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat kepada Allah dan menjaga diri ketika suaminya tidak ada, karena Allah telah menjaga mereka. Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur pisah ranjang, dan kalau perlu pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar." QS. An Nisa [4]34 2. Hadis NabiHadis dari Abu Hurairah ra, dia berkata Rasulullah SAW bersabda “Apabila seorang suami mengajak isterinya untuk melakukan hubungan intim. Lantas sang isteri menolak, maka pada malam itu wanita tersebut akan dilaknat oleh para malaikat sampai subuh” Bukhari-Muslim Pada kedua dalil di atas, tindakan memukul kepada istri hanya boleh dilakukan dalam keadaaan darurat dengan kesalahan yang telah melampaui batas. Tindakan itu dilakukan juga dalam rangka mendidik. Selain itu, tindakan memukul istri harus mengikuti ketentuan yang digariskan oleh ulama. Beberapa ketentuan ini meliputi, tidak boleh memukul dengan menggunakan benda tajam, dilarang memukul pada bagian wajah atau tempat lainnya yang berbahaya dan pukulannya harus tidak menyakiti. Para ulama bersepakat bahwa suami sebaiknya tidak memukul dan memberi maaf kepada istri merupakan pilihan terbaik. Hal ini juga sejalan dengan bunyi Surah Al-Baqarah ayat 237 sebagai berikut وَاِنْ طَلَّقْتُمُوْهُنَّ مِنْ قَبْلِ اَنْ تَمَسُّوْهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيْضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ اِلَّآ اَنْ يَّعْفُوْنَ اَوْ يَعْفُوَا الَّذِيْ بِيَدِهٖ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۗ وَاَنْ تَعْفُوْٓا اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۗ وَلَا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ - ٢٣٧ Arab Latin Wa in ṭallaqtumụhunna ming qabli an tamassụhunna wa qad faraḍtum lahunna farīḍatan fa niṣfu mā faraḍtum illā ay ya'fụna au ya'fuwallażī biyadihī 'uqdatun-nikāḥ, wa an ta'fū aqrabu lit-taqwā, wa lā tansawul-faḍla bainakum, innallāha bimā ta'malụna baṣīrArtinya “Dan jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu sentuh campuri, padahal kamu sudah menentukan Maharnya, maka bayarlah seperdua dari yang telah kamu tentukan, kecuali jika mereka membebaskan atau dibebaskan oleh orang yang akad nikah ada di tangannya. Pembebasan itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu lupa kebaikan di antara kamu. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” QS. Al Baqarah [2]237 Selain itu, Surah Al Baqarah ayat 233 serta Hadis riwayat Bukhari dan Muslim dapat dipahami bahwa Islam mengajarkan kepada suami untuk menghargai dan menghormati perempuan dalam berhubungan seksual. Hubungan itu, sebaiknya juga dijalankan secara ma'ruf sehingga dapat mencapai keluarga yang sakinah ma waddah wa rahmah. Dikutip dari jurnal Islam dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga oleh Abdul Aziz 2017168, Islam melarang terjadinya kekerasan dalam rumah tangga yang disebutkan dalam firman allah sebagai berikut 1. Surah An Nisa Ayat 19يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًا ۗ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا - ١٩ Arab Latin Yā ayyuhallażīna āmanụ lā yaḥillu lakum an tariṡun-nisā`a kar-hā, wa lā ta'ḍulụhunna litaż-habụ biba'ḍi mā ātaitumụhunna illā ay ya`tīna bifāḥisyatim mubayyinah, wa 'āsyirụhunna bil-ma'rụf, fa ing karihtumụhunna fa 'asā an takrahụ syai`aw wa yaj'alallāhu fīhi khairang kaṡīrāArtinya "Wahai orang-orang beriman! Tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, maka bersabarlah karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya." QS. An Nisa [4]19 2. Surah Ar Rum Ayat 21وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ - ٢١ Arab Latin Wa min āyātihī an khalaqa lakum min anfusikum azwājal litaskunū ilaihā wa ja'ala bainakum mawaddataw wa raḥmah, inna fī żālika la`āyātil liqaumiy yatafakkarụnArtinya "Dan di antara tanda-tanda kebesaran-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda kebesaran Allah bagi kaum yang berpikir." QS. Ar Rum [30]21Berdasarkan ayat-ayat Al-Qur'an dan beberapa hadis yang disebutkan di atas, jelas bahwa Islam sangat melarang umatnya melakukan perbuatan kekerasan dalam rumah tangga. Allah SWT menciptakan pasangan dengan tujuan untuk membuat perasaan yang tenteram dan nyaman. Wallahu' juga Pengertian KDRT dan Adab Suami Terhadap Istri dalam Islam Dampak KDRT Terhadap Kesehatan Mental Perempuan - Sosial Budaya Kontributor Syamsul Dwi MaarifPenulis Syamsul Dwi MaarifEditor Dhita Koesno

MAKALAH. BUGHAT ATAU BERONTAK. Makalah ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah hadits sosial politik. Dosen Pengampu:

Penulis Sri Haningsih Dosen PAI-FIAI UII Dinamika proses pendidikan mengalami berbagai macam permasalahan terutama dari peserta didik itu sendiri, sehingga dalam menangani masalah-masalah, dengan metode kekerasan oleh “oknum tertentu di lingkungan pendidikan”, yang menimbulkan permasalahan baru dari tindakan kekerasan yang dilakukan. Oleh karena itu diperlukan solusi yang tepat dan benar sesuai ajaran Islam. Al-Qur’an terkait dengan konsep dan implementasi pendidikan dalam Al-Qur’an adalah pendidikan yang damai, pendidikan anti kekerasan. Pendidikan anti kekerasan adalah suatu usaha sadar dan sistematis yang dirancang untuk menanamkan nilai-nilai anti kekerasan kepada peserta didik agar peserta didik dapat menjadikan prinsip menolak segala bentuk tindak kekerasan sabagai pandangan hidup, sikap hidup, dan keterampilan hidup dalam setiap hal. Konsep pendidikan anti kekerasan Ali Imran159, Anbiya’107, QS. Al Ma’idah32, 54 dan QS. Al-Fath 29 Pendidikan Anti Kekerasan Dalam Al-Qur’an Keinginan untuk hidup secara damai dan harmoni telah menjadi perhatian banyak pihak. Di sisi lain, upaya untuk menyelesaikan kekerasan pun menemui tantangan yang semakin kompleks. Di satu sudut, terdengar teriakan “tolak pornoaksi”, di sudut yang lain orang memprotes peperangan, membentangkan spanduk bertuliskan “no war!” dan menyerukan penyelesaian damai atas suatu konflik, yel-yel lantang menyerukan anti korupsi, seret koruptor ke pengadilan dan lain sebagainya. Islam sebagai agama yang rahmatan lil’alamin, mengajarkan kepada umatnya untuk selalu menciptakan perdamaian dan menghindari kekerasan dalam segala aspek kehidupan. Pendidikan anti kekerasan diajarkan dan disampaikan dalam Al –Qur’an di antaranya QS. Ali Imran ayat 159, QS. Al-Maidah 132, QS. Al Anbiya’ ayat 107 Pendidikan tanpa kekerasan bisa disebut juga dengan pendidikan damai, pendidikan yang dilakukan dengan sepenuh hati mendidik bukan mengajar. Keinginan untuk mencapai tujuan pendidikan yang damai dapat dilakukan antara lain dengan memahami penyebab kekerasan dalam masyarakat, yaitu mengenal lebih dalam kondisi sosial yang bisa menyebabkan perilaku kekerasan, dan mengkaji suasana kekerasan yang mampu menimbulkan perilaku kekerasan. Ruang lingkup tulisan ini mencoba mengetengahkan semua kekerasan dalam pendidikan meliputi potensi kekerasan, kekerasan itu sendiri, ataupun tindak kriminal yang membawa nama, atribut, simbol atau citra lembaga pendidikan, baik yang terjadi di dalam ataupun di luar kompleks lembaga pendidikan. Sistematisasi uraian terseut di atas digambarkan skema berikut Skema1 Tingkat dan indikator Kekerasan dalam Pendidikan Berdasarkan indikator dan tingkat kekerasan dalam pendidikan di atas, kekerasan dalam pendidikan tidak selalu terjadi secara berurutan dari potensi ringan menjadi kekerasan sedang, lalu tindak kriminal berat. Bisa saja kekerasan yang berlangsung hanya sampai pada tingkatan potensi saja, tidak berlanjut ke tingkat atasnya. Kadang pula terjadi kekerasan berbentuk tindak kriminal tanpa diawali oleh potensi maupun kekerasan sebelumnya. Akan tetapi dari kajian ini ditemukan bahwa pada kasus tertentu potensi kekerasan kekerasan ringan berlanjut manjadi kekerasan sedang, bahkan menjadi tidak kriminal. Bila dicermati, kekerasan dan pemicu kekerasan masih tetap lagi belum ada solusi yang diberikan. Menyikapi fenomena kekerasan sebagaimana penulis kemukakan tersebut, solusi yang paling tepat adalah menerapkan model dan strategi pembelajaran yang meneyenangkan berbasis Al-Qur’an yaitu Pendidikan Anti Kekerasan. Artinya adalah hendaknya selalu berkata dengan ucapan yang lemah lembut dan berbuat kebaikan kepada sesama manusia. QS. Al-Fath, ayat 29 , QS Al – Maidah ayat 54, Simpulan Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan sebagai berikut Al-Qur’an anti kekerasan. Pendidikan anti kekerasan dalam Al- Qur’an adalah pendidikan yang merealisasikan terciptanya rasa aman dan damai yang melindungi seluruh stakeholder dalam lembaga pendidikan dari tindakan kekerasan, jika terdapat suatu permasalahan dapat dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama, tidak menggunakan kekerasan sebab dalam Al-Qur’an tidak pernah mengajarkan kekerasan. Berdasarkan sumber-sumber konsep pendidikan anti kekerasan terdapat dalam Al-Qur’an antara lain 1 Ali-Imran ayat 159, 2 QS. Al-Anbiya’ ayat 107, 3 Al-Fath ayat 29, 4 QS. Al-Ma’idah ayat 32, 5 Al – Maidah ayat 54 DAFTAR PUSTAKA Assegaf, Rahman Abdul, Pendidikan Tanpa Kekerasan, Tipologi Kondisi, Kasus dan Konsep Yogyakarta Tiara Wacana, 2004 Indonesia, Kementerian Agama Republik, Alqur’an nul karim Terjemah Tematik dan Tajwid Berwarna Bandung Cordoba, 2014
Ketiga Melarang Memaki Sesembahan Orang Lain . Firman Allah SWT dalam Surah al-An`am ayat 108 menegaskan sikap Islam yang membenci tindakan memaki sesembahan pihak lain. Mustafa Yaqub menyebut pewahyuan ayat ini berkaitan dengan sikap sebagian umat Islam yang mencaci berhala-berhala yang dijadikan sesembahan orang musyrik.
Sejarah manusia dipenuhi dengan kekerasan. Apakah keadaannya akan terus begini? Bagaimana Allah memandang kekerasan? APA KATA ORANG Banyak orang, bahkan yang beragama, menganggap bahwa membalas dengan kekerasan saat dipancing adalah hal yang wajar. Jutaan orang menganggap film kekerasan berterima. APA KATA ALKITAB Di bagian utara Irak, dekat kota Mosul, terdapat reruntuhan kota Niniwe yang megah. Ini adalah ibu kota Imperium Asiria kuno . Saat kota itu sedang berada dalam masa kejayaannya, Alkitab menubuatkan bahwa Allah akan ”menjadikan Niniwe tempat yang tandus dan telantar”. Zefanya 213 ”Aku akan menjadikan engkau tontonan,” kata Allah. Alasannya? Niniwe adalah ”kota penumpahan darah”. Nahum 11; 31, 6 ”Orang yang suka menumpahkan darah . . . sangat Yehuwa benci,” kata Mazmur 56. Reruntuhan Niniwe membuktikan bahwa Allah bertindak sesuai dengan perkataan-Nya. Kekerasan berawal dari musuh utama Allah dan manusia yaitu Setan Si Iblis. Yesus Kristus menyebut dia ”pembunuh”. Yohanes 844 Selain itu, karena ”seluruh dunia berada dalam kuasa si fasik”, sikap orang-orang pada umumnya mencerminkan karakter si fasik. Ini terlihat dari sikap orang-orang yang sangat menyukai film kekerasan. 1 Yohanes 519 Untuk menyenangkan Allah, kita harus membenci kekerasan dan mengasihi apa yang Allah kasihi. * Apakah mungkin? ”Yehuwa . . . membenci siapa pun yang mengasihi kekerasan.”​—Mazmur 115. Dapatkah orang kasar berubah? APA KATA ORANG Kekerasan adalah sifat bawaan manusia yang tidak bisa diubah. APA KATA ALKITAB Singkirkan ”kemurkaan, kemarahan, hal-hal yang buruk, cacian, dan perkataan cabul”. Ayat itu juga mengatakan, ”Tanggalkan kepribadian lama bersama praktek-prakteknya, dan kenakanlah kepribadian baru.” Kolose 38-10 Apakah nasihat ini terlalu sulit untuk dilakukan? Tidak. Orang bisa berubah. * Bagaimana caranya? Pertama, dapatkan pengetahuan yang benar tentang Allah. Kolose 310 Sewaktu mempelajari sifat dan prinsip Allah yang menyentuh hati, orang yang tulus akan mendekat kepada Allah dan mau menyenangkan Dia.​—1 Yohanes 53. Kedua, dalam hal memilih teman. ”Jangan berteman dengan siapa pun yang lekas marah; dan jangan bergaul dengan orang yang kemurkaannya mudah meledak, agar engkau tidak terbiasa dengan jalan-jalannya dan benar-benar menjadi jerat bagi jiwamu.”​—Amsal 2224, 25. Ketiga, berkaitan dengan pemahaman. Kecenderungan untuk menyukai kekerasan menunjukkan kelemahan serius dalam mengendalikan diri. Tapi, orang yang suka damai lebih kuat karena sanggup mengendalikan diri. ”Ia yang lambat marah lebih baik daripada pria perkasa,” kata Amsal 1632. ”Kejarlah perdamaian dengan semua orang.”​—Ibrani 1214. Apakah kekerasan akan berakhir? APA KATA ORANG Dari dulu kekerasan sudah ada dan akan terus ada. APA KATA ALKITAB ”Dan hanya sedikit waktu lagi, orang fasik tidak akan ada lagi . . . Tetapi orang-orang yang lembut hati akan memiliki bumi, dan mereka akan benar-benar mendapatkan kesenangan yang besar atas limpahnya kedamaian.” Mazmur 3710, 11 Allah akan menyelamatkan orang yang lembut hati dan suka damai dengan membinasakan orang yang cinta kekerasan, seperti yang Ia lakukan terhadap orang Niniwe dulu. Akhirnya, kekerasan tidak akan ada lagi!​—Mazmur 727. “Orang-orang yang berwatak lembut . . . akan mewarisi bumi.”​—Matius 55 Maka, sekaranglah saatnya untuk mencari perkenan Allah dengan memupuk sikap suka damai. Menurut 2 Petrus 39, ”Yehuwa . . . sabar kepada kamu karena ia tidak ingin seorang pun dibinasakan tetapi ingin agar semuanya bertobat.” ”Mereka akan menempa pedang-pedang mereka menjadi mata bajak dan tombak-tombak mereka menjadi pisau pemangkas.”​—Yesaya 24. YuKpi.